Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi
  • Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia
  • Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah
  • Polres Probolinggo Siagakan 92 Personel Amankan Yadnya Kasada 2026 di Gunung Bromo
  • Tim Bulutangkis Polri Juara Umum SEA Police Badminton Championship 2026, Borong 4 Emas dan 2 Perak di Kamboja
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Akibat Perbedaan Tafsir, YKMI Anggap Tayangan Televisi Darurat Pornografi

Akibat Perbedaan Tafsir, YKMI Anggap Tayangan Televisi Darurat Pornografi

Peristiwa M. Fathur Rohman1 Mei 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
YKMI menilai tayangan televisi dan media sosial di Indonesia darurat pornografi (Foto: charlesdeluvio, usnplash)

Jakarta (pilar.id) – Darurat pornografi. Itulah kondisi pertelevisian Indonesia hari ini menurut Ketua Umum Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Ahmad Himawan.

Salah satu sebabnya, menurut Himawan adalah karena masih ada perbedaan tafsir  yang sangat jauh terkait pegnertian ponografi dan pornoaksi yang ada di undang-undang dengan fatwa MUI.

Fatwa MUI Nomor 287 Tahun 2001 tentang Pornografi dan Pornoaksi telah menegaskan tentang definisi perilaku pornografi dan pornoaksi yang diharamkan dalam Islam.

“Fatwa MUI telah memberikan status haram pada berbagai perilaku pornografi dan pornoaksi, yang menjadi rekomendasi bagi instansi terkait. Akan tetapi, masih tidak diindahkan,” jelas Himawan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (30/4/2022).

Selain itu, Himawan juga menambahkan, adanya ketidaksinkronan antara UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Fatwa MUI No. 287 Tahun 2001 tentang Pornografi dan Pornoaksi.

“Perbedaannya sangat besar sekali, terutama dalam mendefinisikan tentang pornografi, ini berdampak pada merugikan umat Islam sebagai konsumen terbesar di Indonesia,” katanya.

Dalam UU Pornografi, kata dia, definisi pornografi sangat sempit hanya sebatas pada perilaku yang bersifat seksualitas atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.

“Ini tafsirnya sangat sempit sekali karena pornografi dimaknai sebatas urusan yang berbau dengan alat kelamin dan seksualitas belaka,” ungkapnya.

Sementara itu, merujuk Fatwa MUI Tahun 2001, definisi pornografi sangat luas sehingga banyak sekali pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas pelanggaran tersebut.

Baca Juga  Kasus Film Dewasa: 12 dari 16 Pemeran Sudah Penuhi Panggilan Polisi

“Perlu ada sinkronisasi definisi pornografi dalam UU di Indonesia agar tidak merugikan umat Islam,” ujarnya.

Himawan menilai, masih banyak sekali tayangan di media televisi dan media sosial hari ini, yang berbau ponografi dan pornoaksi. Tindakan tersebut, menurutnya selama ini masih bebas berkeliaran tanpa ada tindakan apapun.

“Masih banyak sekali tayangan di media televisi dan konten di media sosial yang berbau pornografi dan pornoaksi bebas berseliweran tanpa tindakan apa pun atas hal tersebut,” kata Ahmad Himawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Apalagi, kata dia, selama Ramadan 1443 Hijriah, pihaknya mencatat sejumlah tayangan di media televisi yang berbau pelanggaran atas Undang-Undang Pornografi dan melanggar Fatwa MUI tentang pornografi dan pornoaksi.

Ia juga menyoroti lembaga yang berwenang, seperti Komisi Penyiaran Indonesia dan aparat penegak hukum, seolah diam dalam melihat hal tersebut.

“Seolah negara tidak hadir dalam merebaknya tayangan berbau pornografi dan perbuatan yang cenderung asusila yang berpotensi merusak moral bangsa,” katanya menegaskan.

Menurut dia, media sosial menjadi tempat yang menayangkan konten berbau pornografi dan pornoaksi yang lebih nyata.

Dia menegaskan, YKMI, kedepan akan melakukan penelitian, dan Langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melakukan sinkronisasi definisi pornografi tersebut agar tidak merugikan umat Islam sebagai konsumen terbesar di Indonesia. (fat)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Pornoaksi pornografi Tayangan televisi

Berita Lainnya

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago

Bareskrim Polri Bongkar Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka, 6 Pelaku Penyebar Konten Pornografi Ditangkap

21 Mei 2025
Direktorat Reserse Siber Polda Metro ungkap kasus penyebaran konten pornografi melalui platform Telegram

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pornografi di Telegram dan Swinger Party

12 Januari 2025
Ilustrasi DuckDuckGo

Pemblokiran DuckDuckGo, Antisipasi Dangkal yang Melanggar Hak Digital

21 Agustus 2024
Prostitusi

Industri Film Dewasa itu Benar-benar Ada di Indonesia

20 September 2023
VV, salah satu saksi yang menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kasus Film Dewasa: 12 dari 16 Pemeran Sudah Penuhi Panggilan Polisi

20 September 2023

Setelah tampil di Close The Door, Dhea Kreator OnlyFans Diciduk Polisi

25 Maret 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Jarrod Bowen (sumber foto: instagram @jarrodbowen)

Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi

31 Mei 2026
Telkomsel dan TVRI menghadirkan Bola Gembira MAXStream TV untuk Piala Dunia 2026 dengan akses 104 pertandingan, paket khusus, dan 100 ribu akses gratis.

Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia

31 Mei 2026
Guru Besar Linguistik Universitas Airlangga, Prof. Dr. Dra. Ni Wayan Sartini, M.Hum.

Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah

31 Mei 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.