Jakarta (pilar.id) – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merekomendasikan agar aturan menggunakan masker diberlakukan kembali. Tidak hanya pada ruang tertutup namun juga untuk semua aktivitas yang dilakukan di luar ruangan.
Pengurus IDI Bidang Penyakit Menular, Erlina Burhan, menyatakan rekomendasi tersebut muncul karena kasus Covid-19 kembali naik dalam beberapa hari terakhir.
“Awal-awal April masih 200-an kita, sekarang bulan ini sudah di atas angka 1.000 kan,” kata Erlina di Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Sebelumnya, pemerintah melonggarkan aturan penggunaan masker di ruang terbuka. Namun, masyarakat tetap harus menggunakan masker ketika beraktivitas di ruang tertutup.
Selain itu, kewajiban swab PCR dan antigen untuk bepergian jarak jauh juga dihapus. Masyarakat boleh bepergian dengan transportasi umum dengan bebas asalkan sudah melakukan vaksin tahap 1, 2, dan booster..
Menurut Erlina, karena varian baru Omicron BA.4 dan BA.5 lebih cepat menular sebaiknya tidak menggunakan masker kain. Ia menganjurkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker medis.
“Minimal masker medis. Nanti kalau disuruh doble, sekarang saja masyarakat sudah lelah,” katanya.
IDI juga merekomendasikan pemerintah kembali memberlakukan aturan PCR untuk seseorang yang akan melakukan perjalanan. Terutama, bagi mereka yang menggunakan transportasi publik. Anjuran ini berlaku untuk semua masyarakat, termasuk yang sudah melakukan vaksin tahap 3.
“Sebaiknya ada status antigennya negatif atau PCR-nya negatif,” kata Erlina.
Menurut Erlina, IDI mempertimbangkan lama waktu yang dibutuhkan saat melakukan perjalanan jarak jauh. Perjalanan yang berjam-jam tanpa tahu status semua penumpang, risiko tertular menjadi sangat potensial.
“Bukan mempersulit pelaku perjalanan, tapi upaya pencegahan antisipasi kita bisa menekan status ini,” kata dia. (ach/beq)










