Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Percepat Implementasi UU TPKS, Direktur IJRS Usul Penguatan Peran Masyarakat

Percepat Implementasi UU TPKS, Direktur IJRS Usul Penguatan Peran Masyarakat

Hukum M. Fathur Rohman12 Juli 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Pentingnya Pengesahan RUU TPKS demi memberikan perlindungan pada perempuan dari tindak kekerasan seksual (Foto: RODNAE Productions, pexels)

Jakarta (pilar.id) – Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memang sudah ditetapkan dan sah berlaku. Namun, untuk langkah penerapan dan implementasi UU TPKS, masih dibutuhkan waktu yang cukup panjang.

Sebab, aturan-aturan turunan dari UU TPKS masih belum selesai dibuat oleh pihak-pihak terkait. Demi melakukan percepatan implementasi UU TPKS sekaligus memberikan perlindungan dan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual, dibutuhkan peran aktif dari masyarakat.

Itulah yang disampaikan oleh Direktur eksekutif Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Dio Ashar. Menurutnya, penguatan peran masyarakat akan dapat berperan penting dalam rangka percepatan implementasi UU TPKS tersebut.

Menurut dia, penguatan peran ini dengan pemberian edukasi kepada masyarakat oleh penyuluh hukum atau para legal di tingkat komunitas terkait dengan kekerasan seksual, termasuk penanganan hukum yang memperhatikan kepentingan korban.

“Jika terjadi kasus kekerasan seksual, bukan diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan, melainkan bagaimana penanganan hukum, penegakan hukum, dan kepentingan korban,” katanya dalam sebuah acara daring bertajuk Menilik Kembali (R)UU untuk Rakyat yang digelar INFID di Jakarta, Selasa.

Ia menekankan bahwa hal ini penting mengingat realitas penanganan kasus tidak berstandar penegakan hukum yang ada sebagai akibat pengetahuan masyarakat belum maksimal terkait dengan kekerasan seksual.

Selama ini, kata dia, realitasnya penanganan secara kekeluargaan. Banyak di antara korban justru dinikahkan dengan pelaku dan terima ganti rugi.

Baca Juga  Data ICJR: Hingga November 2021, Terpidana Mati Naik 13 persen Atau Capai 404 Orang

Hal lain yang dapat dilakukan demi percepatan implementasi UU TPKS, kata Dio Ashar, segera dikeluarkannya peraturan turunan atau teknis oleh Pemerintah. Hal ini menjadi salah satu kunci penanganan kasus atau pencegahan kasus kekerasan seksual.

“Undang-undang biasanya bersifat lebih pada norma. Akan tetapi, bagaimana mengatur hal-hal teknis itu yang perlu peraturan pemerintah atau peraturan yang lebih teknis,” tutur Dio.

Di sisi lain, anggota tim riset INFID Maidina Rahmawati memandang penting sosialisasi UU TPKS segera mengingat terdapat kebaruan, baik itu dalam konteks substansi maupun teknis hukum.

Sosialisasi ini tidak hanya untuk masyarakat, termasuk organisasi penyedia layanan berbasis masyarakat yang melakukan pengawalan implementasi UU TPKS, tetapi juga aparat penegak hukum.

Walaupun organisasi penyedia layanan yang berbasis masyarakat sudah melakukan pengawalan terhadap UU TPKS, menurut dia, harus ada sosialisasi, pelatihan, dan pendidikan.

“Sepanjang kami melakukan FGD dan wawancara memang itu belum secara intensif setelah pengesahan UU TPKS, April 2022,” kata dia. (fat)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

ICJR percepatan implementasi UU TPKS UU TPKS

Berita Lainnya

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong

Dukung UU TPKS, Ini Dua Hal yang Bakal Disiapkan Kominfo

19 Juli 2023

Presiden Jokowi Bahan Penerapan UU TPKS dan Penanganan Konflik Perempuan Bersama Komnas Perempuan

27 Februari 2023

Target Penyusunan Peraturan Turunan UU TPKS SelesaiTahun 2023

7 Desember 2022

Menteri PPPA Gencarkan Sosialisasi UU TPKS Agar Tak Jadi Dokumen Semata

18 November 2022

Kementerian PPPA Apresiasi Penanganan Pelecehan Seksual Dosen UHO Gunakan UU TPKS

26 Agustus 2022

Kemen PPPA Harap Peraturan Pelaksana UU TPKS Bisa Segera Disahkan

11 Agustus 2022

ICJR Desak Perwira Polisi yang Halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J Dihukum Pidana

10 Agustus 2022

ICJR: Penerapan Restorative Justice Harus Dibarengi Revisi UU Narkotika

5 Agustus 2022

Kemen PPPA Target Rampungkan Peraturan Pelaksana UU TPKS Tahun Ini

7 Juni 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.