Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Ditpolairud Polda Jatim Ringkus Sindikat Penyelundup Benih Lobster

Ditpolairud Polda Jatim Ringkus Sindikat Penyelundup Benih Lobster

Hukum Jelita Sondang Samosir14 Juli 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat menanyakan kepada kedua tersangka penyelundupan benih lobster, mengenai cara kerja penyelundupan mereka, Kamis (14/7/2022) di Polda Jatim, Surabaya.

Surabaya (pilar.id) – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur, yang didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto merilis hasil ungkap penyelundupan benih lobster yang dilakukan oleh dua tersangka.

“Kedua tersangka sudah melakukan distribusi benih lobster berkali kali,” kata Kombes Pol Dirmanto. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 03.00 WIB dan meringkus dua tersangka sindikat penyelundupan benih lobster yang dilakukan di pintu masuk tol Madiun KM 600.

Dua tersangka yakni, AW dan DMJ, keduanya warga Tulungagung. Modus kedua tersangka, dengan membeli benih lobster kepada pengepul di daerah Tulungagung, Trenggalek dan sekitarnya.

Lalu dikemas dalam kantong plastik yang sudah diberi oksigen dan di tempatkan di kardus besar dan styrofoam, yang kemudian benih lobster dijual kepada pembeli di Jawa Barat.

“Ilegal Fishing tanpa izin membawa, mengangkut kemudian diedarkan benih lobster jenis mutiara sebanyak 6 ribu dan jenis pasir sebanyak 42 ribu. Jika di total negara dirugikan sebanyak 10 M,” kata Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji H Wibowo, Kamis (14/7/2022).

Atas pengakuan tersangka, yang bersangkutan sudah melakukan sebanyak tiga kali. Pertama 25 ribu, pada bulan Juni sama dan terakhir 48 ribu. Kurang lebih 101 ribu benih lobster, yang mengakibatkan negara merugi kurang lebih 20 M.

Jaringan ini adalah jaringan ilegal fishing khususnya penyelundupan lobster jaringan sindikat Jatim, Jakarta, Jabar, Banten dan Batam.

Baca Juga  Diperiksa Sebagai Saksi, Presiden Arema FC Tegaskan Posisinya di Klub

“Kami tidak mudah dalam mengungkap jaringan ini, karena pelaku ini rapi. Kita satukan dulu informasi dari masyarakat yang menginformasikan kepada tim satgas kita. Di daerah pantai Tulungagung, Trenggalek,” tambahnya

Tentunya kasus ini ditangani dengan SOP Polri dan aturan aturan tindakan yang berlaku agar ada efek jerah bagi pelaku lain untuk tidak melakukan hal yang sama.

“Rencananya benih lobster akan dibawa ke Jakarta, dan di Jakarta akan ada jaringan lagi dan akan dibawah ke batam. Tidak menutup kemungkinan dibawa ke luar negeri. Saat ini masih dilakukan penyidikan. Bersangkutan bisa mendapat keuntungan Rp 12 juta kemudian yang kedua mendapat keuntungan Rp 24 juta,” ucapnya.

Keduanya melakukan ini sudah ketiga kali, satu tersangka bekerja sebagai sopir online dan satu lagi kenek truk.

“Karena pekerjaan ini lebih menguntungkan dan bisa langsung mendapatkan uang keduanya beralih profesi,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan benih bening lobster sebanyak kurang lebih 48.000 ekor yang terdiri dari jenis pasir sebanyak 42 ribu ekor dan jenis mutiara sebanyak 6.000 ekor, tiga HP dan satu unit mobil.

Setiap orang yang sengaja di wilayah perikanan NKRI melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang – Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Baca Juga  Kawal Lebaran, Polda Jatim Siapkan 19.593 Personil Gabungan dalam Operasi Ketupat Semeru 2023

“Mereka akan mendapat hukuman paling lama 8 tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar rupiah,” tutupnya. (jel/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Ilegal Fishing Penyelundup Benih Lobster Polda Jatim

Berita Lainnya

Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Pengendalian Harga Beras di Jawa Timur

Bapanas dan Polda Jatim Kawal Stabilitas Harga Beras, Lokus Pemantauan Dibagi di 16 Daerah

23 Oktober 2025

Polres Batu Salurkan Bantuan Sosial di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

27 September 2024

Kapolda Jatim Buka Turnamen Bola Voli Kapolri Cup 2024 di Gresik

26 September 2024

Kapolda Jatim Pimpin Apel Gelar Pasukan, Siapkan Walpri untuk Pengamanan Pilkada 2024

24 September 2024
Rektor UINSA Prof Akhmad Muzakki saat menyampaikan apresiasi atas penangkapan penjambret yang tewaskan mahasiswinya

Rektor UINSA Apresiasi Polda Jatim atas Penangkapan Dua Jambret yang Tewaskan Mahasiswi

7 Juli 2024
Konferensi pers penangkapan tiga tersangka kasus penembakan menggunakan air softgun di Tol Waru Sidoarjo dan di Wiyung Surabaya. (foto: Dok Humas Polri)

Tiga Tersangka Penembakan di Tol Waru Berhasil Dibekuk oleh Tim Gabungan Polda Jatim

28 Mei 2024
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat memberikan keterangan di depan awak media (foto: Dok Humas Polri)

Ungkap Rumah Produksi Narkoba di Surabaya, Polda Jatim Amankan Dua Tersangka dan Ribuan Ekstasi

20 Mei 2024
Pengungkapan kasus ini jadi bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan Kamtibmas kondusif menjelang Pemilu 2024 (foto: Dok Humas Polri)

Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024, Polres Malang Ungkap 29 Kasus Curanmor

12 Februari 2024
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat memberi penjelasan di depan wartawan (foto: Dok Humas Polres Situbondo)

Polres Situbondo Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sembako Murah

25 Juni 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.