Surabaya (pilar.id) – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur, yang didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto merilis hasil ungkap penyelundupan benih lobster yang dilakukan oleh dua tersangka.
“Kedua tersangka sudah melakukan distribusi benih lobster berkali kali,” kata Kombes Pol Dirmanto. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 03.00 WIB dan meringkus dua tersangka sindikat penyelundupan benih lobster yang dilakukan di pintu masuk tol Madiun KM 600.
Dua tersangka yakni, AW dan DMJ, keduanya warga Tulungagung. Modus kedua tersangka, dengan membeli benih lobster kepada pengepul di daerah Tulungagung, Trenggalek dan sekitarnya.
Lalu dikemas dalam kantong plastik yang sudah diberi oksigen dan di tempatkan di kardus besar dan styrofoam, yang kemudian benih lobster dijual kepada pembeli di Jawa Barat.
“Ilegal Fishing tanpa izin membawa, mengangkut kemudian diedarkan benih lobster jenis mutiara sebanyak 6 ribu dan jenis pasir sebanyak 42 ribu. Jika di total negara dirugikan sebanyak 10 M,” kata Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji H Wibowo, Kamis (14/7/2022).
Atas pengakuan tersangka, yang bersangkutan sudah melakukan sebanyak tiga kali. Pertama 25 ribu, pada bulan Juni sama dan terakhir 48 ribu. Kurang lebih 101 ribu benih lobster, yang mengakibatkan negara merugi kurang lebih 20 M.
Jaringan ini adalah jaringan ilegal fishing khususnya penyelundupan lobster jaringan sindikat Jatim, Jakarta, Jabar, Banten dan Batam.
“Kami tidak mudah dalam mengungkap jaringan ini, karena pelaku ini rapi. Kita satukan dulu informasi dari masyarakat yang menginformasikan kepada tim satgas kita. Di daerah pantai Tulungagung, Trenggalek,” tambahnya
Tentunya kasus ini ditangani dengan SOP Polri dan aturan aturan tindakan yang berlaku agar ada efek jerah bagi pelaku lain untuk tidak melakukan hal yang sama.
“Rencananya benih lobster akan dibawa ke Jakarta, dan di Jakarta akan ada jaringan lagi dan akan dibawah ke batam. Tidak menutup kemungkinan dibawa ke luar negeri. Saat ini masih dilakukan penyidikan. Bersangkutan bisa mendapat keuntungan Rp 12 juta kemudian yang kedua mendapat keuntungan Rp 24 juta,” ucapnya.
Keduanya melakukan ini sudah ketiga kali, satu tersangka bekerja sebagai sopir online dan satu lagi kenek truk.
“Karena pekerjaan ini lebih menguntungkan dan bisa langsung mendapatkan uang keduanya beralih profesi,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan benih bening lobster sebanyak kurang lebih 48.000 ekor yang terdiri dari jenis pasir sebanyak 42 ribu ekor dan jenis mutiara sebanyak 6.000 ekor, tiga HP dan satu unit mobil.
Setiap orang yang sengaja di wilayah perikanan NKRI melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang – Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
“Mereka akan mendapat hukuman paling lama 8 tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar rupiah,” tutupnya. (jel/hdl)