Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Ketua Dewan Pers: RUU KUHP Berbahaya dan Berpotensi Memberangus Kebebasan Pers

Ketua Dewan Pers: RUU KUHP Berbahaya dan Berpotensi Memberangus Kebebasan Pers

Peristiwa Herry Supriyatna15 Juli 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ketua Dewan Pers Azyumardi dalam konferensi pers yang disaksikan melalui Dewan Pers. (Foto : Herry/Pilar.ID)

Jakarta (pilar.id) – Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra menilai, Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) saat ini sangat berbahaya dan lebih berpotensi memberangus kebebasan pers.

Dengan demikian, kata dia, pers tidak bisa lagi memegang peran sebagai kekuatan cek and balance, kekuatan yang bisa memberitakan yang perlu diperhatikan pemerintah, termasuk dalam menyampaikan kritik-kritik kepada pemerintah dari tingkat pusat sampai tingkat paling bawah.

“RUU KUHP yang sekarang ini jauh lebih berbahaya dan lebih berpotensi untuk memberangus kebebasan pers, mebebasan berekspresi,” kata Azyumardi dalam konferensi pers yang disaksikan melalui Dewan Pers, Jumat (15/7/2022).

Ia sangat menyayangkan jika sejauh ini proses penyusunan RUU KUHP tidak melibatkan masyarakat sipil dan pers. Menurutnya, Dewan Pers tidak pernah lagi diajak duduk bersama membahas beleid tersebut.

Maka dari itu, dia berharap pemerintah dan DPR agar kembali mengkaji RUU KUHP serta melibatkan atau mengundang seluruh pemangku kepentingan terkait. Misalnya jika soal pers, maka undang Dewan Pers bersama konstituennya guna membahas kembali pasal-pasal yang kontroversial.

“Memang pasal-pasal yang kontroversial itu lebih sedikit dibandingkan dengan pasal yang tidak kontroversial. Tapi yang kontroversial ini menyangkut kehidupan pers. Itu sangat berbahaya bagi kehidupan pers kita di masa depan,” tegasnya.

Secara umum, Dewan Pers melihat ada delapan pasal yang menjadi sorotan. Mulai dari pasal 241, 219, 247, 262, 263, 281, 305, dan 354. Pasal-pasal ini masih ada di dalam RUU KUHP yang saat ini sudah diserahkan kepada DPR oleh pemerintah.

Baca Juga  Meninggalnya Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Dipicu Kelainan pada Jantung

Padahal, pada tahun 2017 Dewan Pers sudah meminta pasal-pasal tersebut direvisi. Bukannya malah direvisi, pasal-pasal karet atau kontrovesi bagi dunia pers di RUU KUHP malah bertambah.

“Jadi intinya, di RUU KUHP saat ini ada 10-12 pasal ataupun bagian ataupun isu-isu yang kemudian membelenggu kebebasan pers. Jadi jurnalis sekarang memang menjadi objek delik atau hukum dan objek kriminalisasi,” tuturnya. (her/din)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Azyumardi Azra Dewan Pers Ketua Dewan Pers Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP)

Berita Lainnya

Kapuspen TNI Kunjungi Dewan Pers untuk Penguatan Kerjasama

11 Januari 2024
Prabowo saat menghadiri undangan PWI dalam Dialog Pers dan Capres di Gedung Dewan Pers, Jakarta

Ajak Jaga Persatuan demi Stabilitas Negara, Prabowo: Perbedaan itu Biasa dalam Demokrasi

4 Januari 2024
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa

Indeks Kemerdekaan Pers Jawa Timur 2023 Naik Signifikan, Gubernur Khofifah: Pers adalah Pilar Demokrasi

13 Oktober 2023
Dewan Pers mengadakan survei IKP untuk memantau kondisi kemerdekaan pers di Indonesia dari tahun ke tahun

Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2023, Dewan Pers: Turun Dibanding tahun Lalu

12 Oktober 2023
Ketua Komisi Pendataan, Penelitian, dan Ratifikasi Pers, Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro (foto: Dok Dewan Pers)

Kriminalisasi dan Intimidasi Menguat, Indeks Kemerdekaan Pers 2023 Turun Signifikan

31 Agustus 2023
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi

AMSI, AJI, IJTI, dan IDA Minta Presiden Jokowi Kaji Kembali Perpres Publishers Rights

28 Juli 2023
Menteri BUMN Erick Thohir (foto: istimewa)

Erick Thohir Laporkan Konten Podcast Tempo ke Dewan Pers

14 Juli 2023
Awak AMSI saat bertemu dengan Dewan Pers di Jakarta

Temui Dewan Pers, AMSI Pertanyakan Perkembangan Regulasi Publisher Rights

12 Juli 2023
Sapto Anggoro, Anggota Dewan Pers

Jatim Media Summit 2023, Dewan Pers: Media Mesti Menjawab Kebutuhan Pembaca

24 Mei 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.