Surabaya (pilar.id) – Dewan Pers telah meluncurkan hasil survei terbaru mengenai Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2023 yang melibatkan 34 provinsi di Indonesia. Survei ini dilakukan dengan melibatkan tiga lingkungan dan 20 indikator, serta melibatkan 408 informan ahli sebagai responden dan 10 anggota Dewan Penyelia Nasional (National Assessment Council, NAC).
Hasil survei IKP tahun 2023 mengungkapkan bahwa nilai IKP nasional secara keseluruhan adalah 6,30 poin, mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, yaitu IKP 2022 sebesar 1,5.
Namun, ada kabar baik untuk Provinsi Jawa Timur yang justru mengalami kenaikan peringkat. Provinsi ini naik dari peringkat 32 pada tahun 2022 menjadi peringkat 14 pada tahun 2023 dengan nilai IKP mencapai 76,55.
Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, saat Sosialisasi IKP 2023 di Provinsi Jawa Timur yang berlangsung di Hotel Dafam Signature Surabaya pada Rabu (11/10/2023).
Ninik menjelaskan bahwa survei IKP yang diadakan oleh Dewan Pers bertujuan untuk memantau kondisi kemerdekaan pers di Indonesia dari tahun ke tahun. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang dapat menghambat kemerdekaan pers, yang nantinya akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan di masa yang akan datang.
Dengan peningkatan IKP di Jawa Timur tahun 2023, Ninik berharap bahwa pers di Jawa Timur akan tetap independen selama masa pesta demokrasi tahun depan. Ia berharap tidak akan ada tindakan pers yang mendukung atau memihak karena pers saat ini dianggap sebagai salah satu pilar demokrasi yang penting.
“Kita harus memastikan kerja sama yang baik, konsolidasi demokrasi, termasuk memastikan perlindungan bagi pers, agar mereka tidak terintimidasi atau ditekan. Mari mendukung profesionalisme pers,” ujar Ninik.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, memberikan ucapan selamat atas peningkatan IKP di Jawa Timur kepada insan pers Jatim. Ia menekankan bahwa kemerdekaan pers adalah hal yang sangat penting dan menjadi komitmen Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Menurut Emil, pers masih menjadi sumber informasi yang dipercayai oleh masyarakat. Ia berharap agar tidak ada gangguan terhadap kerja pers karena masyarakat masih memiliki kepercayaan terhadapnya.
“Selamat kepada insan pers yang merdeka. Inilah sinergi positif yang telah kita bangun selama ini. Silakan beritakan apa pun, karena itulah yang membuat kami lebih siap untuk menggali lebih dalam masalah-masalah di masyarakat. Itu adalah prinsip kami untuk menjadi lebih baik,” tambah Emil.
Dalam konteks hak penerbit, menurut Wakil Gubernur, semua pihak menyadari bahwa itu adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari. Namun, akan ada saluran komunikasi untuk berdiskusi bersama dan pemerintah daerah akan terus mendukung keputusan yang diambil oleh pers dan pemerintah pusat terkait regulasi hak penerbit ini.
Ketua Bidang Data Dewan Pers, Sapto Anggoro, menyampaikan bahwa nilai IKP Jawa Timur tahun 2023 sebesar 76,55 termasuk dalam kategori “Cukup Bebas.” Angka ini juga lebih tinggi dibandingkan dengan nilai IKP Nasional yang mencapai 71,57 dengan kategori yang sama.
Nilai IKP 76,55 ini berasal dari nilai Lingkungan Fisik Politik (77,38), Lingkungan Ekonomi (75,04), dan Lingkungan Hukum (76,30). Dibandingkan dengan tahun 2022, IKP tahun 2023 mengalami peningkatan sebanyak 3,67 poin.
Sapto juga memberikan evaluasi terhadap IKP di Jawa Timur. Selama tahun 2022, masih terjadi tindakan kekerasan terhadap wartawan di Jawa Timur, meskipun frekuensinya tidak terlalu tinggi. Kekerasan ini meliputi kekerasan verbal, intimidasi, dan bahkan pemukulan terhadap wartawan.
Selain itu, juga terdapat kekerasan berbasis gender yang menimpa jurnalis perempuan. Hal ini menyebabkan nilai indikator “Kebebasan Wartawan dari Kekerasan” masih rendah, yaitu sebesar 73,56, dan menjadi salah satu nilai terendah dalam lingkungan Fisik Politik.
Beberapa indikator lain yang masih memiliki nilai rendah dalam lingkungan Fisik Politik di Jawa Timur adalah “Akurasi dan Keseimbangan Berita” (74,78), “Kebebasan dari Intervensi” (74,81), dan “Kesetaraan Akses bagi Kelompok Rentan” (75,97).
Sapto menegaskan bahwa akurasi dan keseimbangan berita sangat penting, terutama dalam konteks penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 yang akan datang.
Penilaian IKP terdiri dari tiga variabel, yaitu lingkungan fisik dan politik, ekonomi, serta hukum. Ketiga variabel ini mencakup 20 indikator dan 75 subindikator. Survei IKP menggunakan metode campuran, dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif, yang didasarkan pada data primer, seperti penilaian ahli, serta analisis data sekunder dan temuan dalam forum diskusi kelompok terfokus (FGD).
Jumlah responden (informan ahli) di setiap provinsi berjumlah 12 orang yang mewakili berbagai unsur. Sedangkan responden di tingkat nasional disebut sebagai National Assessment Council (NAC) yang terdiri dari 10 orang, termasuk para pakar pers yang memberikan penilaian dalam perspektif nasional.
Secara keseluruhan, jumlah responden di seluruh Indonesia atau 34 provinsi adalah 408 orang ditambah 10 orang di tingkat nasional (NAC). (hdl)