Jakarta (pilar.id) – Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra menilai, Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) saat ini sangat berbahaya dan lebih berpotensi memberangus kebebasan pers.
Dengan demikian, kata dia, pers tidak bisa lagi memegang peran sebagai kekuatan cek and balance, kekuatan yang bisa memberitakan yang perlu diperhatikan pemerintah, termasuk dalam menyampaikan kritik-kritik kepada pemerintah dari tingkat pusat sampai tingkat paling bawah.
“RUU KUHP yang sekarang ini jauh lebih berbahaya dan lebih berpotensi untuk memberangus kebebasan pers, mebebasan berekspresi,” kata Azyumardi dalam konferensi pers yang disaksikan melalui Dewan Pers, Jumat (15/7/2022).
Ia sangat menyayangkan jika sejauh ini proses penyusunan RUU KUHP tidak melibatkan masyarakat sipil dan pers. Menurutnya, Dewan Pers tidak pernah lagi diajak duduk bersama membahas beleid tersebut.
Maka dari itu, dia berharap pemerintah dan DPR agar kembali mengkaji RUU KUHP serta melibatkan atau mengundang seluruh pemangku kepentingan terkait. Misalnya jika soal pers, maka undang Dewan Pers bersama konstituennya guna membahas kembali pasal-pasal yang kontroversial.
“Memang pasal-pasal yang kontroversial itu lebih sedikit dibandingkan dengan pasal yang tidak kontroversial. Tapi yang kontroversial ini menyangkut kehidupan pers. Itu sangat berbahaya bagi kehidupan pers kita di masa depan,” tegasnya.
Secara umum, Dewan Pers melihat ada delapan pasal yang menjadi sorotan. Mulai dari pasal 241, 219, 247, 262, 263, 281, 305, dan 354. Pasal-pasal ini masih ada di dalam RUU KUHP yang saat ini sudah diserahkan kepada DPR oleh pemerintah.
Padahal, pada tahun 2017 Dewan Pers sudah meminta pasal-pasal tersebut direvisi. Bukannya malah direvisi, pasal-pasal karet atau kontrovesi bagi dunia pers di RUU KUHP malah bertambah.
“Jadi intinya, di RUU KUHP saat ini ada 10-12 pasal ataupun bagian ataupun isu-isu yang kemudian membelenggu kebebasan pers. Jadi jurnalis sekarang memang menjadi objek delik atau hukum dan objek kriminalisasi,” tuturnya. (her/din)