Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Irjen Pol Ferdy Sambo Ucapkan Duka ke Keluarga Brigadir J saat Tiba di Mabes Polri

Irjen Pol Ferdy Sambo Ucapkan Duka ke Keluarga Brigadir J saat Tiba di Mabes Polri

Peristiwa Dina Prihatini4 Agustus 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo didampingi Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono, Asisten ASDM Irjen Pol. Wisnu Widada, dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022) malam. (Foto : Antara)

Jakarta (pilar.id) – Sekitar pukul 10.10 WIB hari ini, Kamis (3/8/2022), Irjen Pol Ferdy Sambo datangi Bareskrim Mabes Polri.

Iapun langsung menyatakan permintaan maaf kepada beberapa pihak termasuk ucapkan duka kepada keluarga Brigadir J usai memberikan keterangannya setibanya di Mabes Polri.

“Saya hadir memenuhi permintaan Bareskrim Polri untuk penyelidikan. Saya juga ingin menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Kepolisian atas kejadian yang terjadi di rumah dinas saya. Saya juga menyatakan duka mendalam kepada Ibu Brigadir J dan saya meminta maaf atas kejadian ini kepada seluruh pihak,” ungkapnya didepan ratusan media massa yang telah menunggunya dari pagi.

Irjen Pol Ferdy Sambo juga meminta maaf kepada sang istri dan mendoakan agar sang istri bisa sehat dan kuat menghadapi masalah ini. “Saya juga memohon doa agar istri saya bisa lepas dari depresi dan agar istri saya segera sehat termasuk anak-anak saya,” tegasnya.

Usai menyatakan permintaan maaf, ia didampingi anggota Kepolisian langsung masuk dan melakukan pemeriksaan yang sudah keempat kalinya itu.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Dari hasil penyelidikan, penyidik sudah melakukan gelar perkara. Badan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata dia.

Baca Juga  Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Olah TKP Kasus Brigadir J

Andi menjelaskan, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. “Bharada E menembak Brigadir J bukan untuk membela diri,” tegasnya.

Mengutip KUHP, pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Sementara, Pasal 55 KUHP mengatur tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.

“Pada mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,” demikian tertulis dalam ayat 1 poin 2.

Pada ayat 2, disebutkan bahwa terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Sedangkan Pasal 56 mengatur tentang membantu tindak pidana atau kejahatan, yakni mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Adapun dia menegaskan, penetapan tersangka Bharada E tidak membuat pemeriksaan dan penyidikan berhenti sampai di sini. Ia menyebut, masih akan ada beberapa saksi yang menjalankan pemeriksaan pada beberapa hari ke depan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E saat ini ada di Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan. “Setelahnya, tersangka akan ditangkap untuk dilakukan penahanan,” beber Andi.

Baca Juga  Kapan Ferdy Sambo Diperiksa Komnas HAM? Ini Jawabannya

Brigadir J ditembak mati Bharada E, yang juga merupakan ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) sore. (her/din)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Irjen Pol Ferdy Sambo Irjen Pol Ferdy Sambo ucapkan duka Kasus Brigadir J

Berita Lainnya

Ahli Forensik Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Dr dr Ahmad Yudianto, SpFM(K), SH, MKes

Dedikasi Prof Dr dr Ahmad Yudianto, Dari Konsultan Autopsi Kasus Brigadir J hingga Kasus Mutilasi

21 September 2023

Terbukti Bersalah, Hendra Kurniawan Diganjar 3 Tahun Bui

27 Februari 2023

Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

16 Januari 2023

Secara Mendadak Nomor Ponsel Brigadir J Keluar dari Grup WhatsApp Keluarga Pagi Ini

8 November 2022
Sidang Ferdy Sambo

Permintaan Maaf Ferdy Sambo Ricky Rizal dan Eliazer Diyakini Lemkapi Ada yang Tidak Tulus dan Terpaksa

3 November 2022

Akui Bersihkan Darah Brigadir J, ART Ferdy Sambo, Kodir Dihadirkan di Persidangan

1 November 2022

Hari Ini Hendra Kurniawan Jalani Sidang Etik Halangi Penyidikan Perkara Pembunuhan Brigadir J

31 Oktober 2022

Terlibat Penghalangan Keadilan, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Enam Terdakwa Kasus Brigadir J

19 Oktober 2022

Bharada E Minta Maaf dan Doakan Brigadir J

18 Oktober 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.