Jakarta (pilar.id) – Terkait persoalan ponsel Brigadir J sempat disinggung oleh pihak keluarga dalam persidangan, tim penasihat hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J curiga ponsel milik kliennya masih dipegang oleh pihak tertentu.
Hal itu dikarenakan nomor tersebut keluar dari grup obrolan keluarga secara tiba-tiba pagi ini.
“Betul (nomor Brigadir J) keluar dari whatsapp group keluarga hari ini,” tegas Martin Lukas Simanjuntak, salah satu tim penasihat hukum Brigadir J dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Ia membagikan tangkapan layar berisi notifikasi nomor ponsel Brigadir J yang disimpan oleh keluarga yang keluar dari WAG atau WhatsApp Group. Tertulis hari ini Abg Frian baru keluar. Abg Frian adalah nomor kontak Brigadir J yang disimpan oleh adik-adiknya.
Adik-adik Brigadir J menulis nomor kontak dengan singkatan nama Nofriansyah menjadi Abg Frian. Sedangkan kakak Brigadir J menyimpan nomor kontak dengan
nama Dx Yosua.
Ditegaskan Simanjuntak, masing-masing anggota keluarga menyimpan kontak ponsel Brigadir J dengan nama berbeda-beda, kalau saudara tertua (kakak Brigadir J) menyimpan dengan panggilan adik disingkat Dx.
“Masing-masing menyimpan kontak Brigadir J dengan nama berbeda-beda,” cetusnya.
Sebelumnya Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, meminta Putri Candrawathi untuk mengembalikan ponsel anaknya. Permintaan itu disampaikan di persidangan pada Selasa (1/11).
Meski demikian, pihaknya belum mengkonfirmasi ke pihak WhatsApp terkait nomor Brigadir J yang keluar dari WAG keluarga. Apakah dimungkinkan nomor yang sudah tidak aktif dalam waktu lama, terhitung sejak kejadian Juli lalu, bisa keluar otomatis.
Namun, peristiwa tersebut menimbulkan kecurigaan pihak keluarga bahwa ponsel Brigadir J masih ada.
“Muncul dugaan ponsel yang selama ini dianggap tidak ada, bahkan penyidik pun belum dapat, kenapa bisa keluar dari WAG keluarga,” urainya lagi.
Sejak kejadian penembakan, WAG keluarga Brigadir J itu masih aktif. Sedangkan nomor ponsel Brigadir J yang dibagikan oleh penasihat hukum, ketika dicoba dihubungi sudah tidak aktif lagi. (din/antara)