Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Kemenkes Minta Publik Tak Stigma ODHIV, Peningkatan Temuan Kasus Hasil Deteksi Dini
  • Pemerintah Berlakukan Bea Masuk 0 Persen untuk Industri MRO dan Petrokimia Lewat PMK Nomor 50 Tahun 2026
  • Bank Jatim dan Bank NTT Perkuat Sinergi BPD Lewat Kerja Sama Remitansi Internasional untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan
  • Rano Karno Resmikan Open Top Tour Jakarta Batavia dan Uji Coba Open Dining, Perkuat Wisata Kota Tua
  • Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV di Parkir Makam Keputih, Tarif Maksimal Rp5.000 Kini Diawasi Ketat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Irjen Pol Ferdy Sambo Ucapkan Duka ke Keluarga Brigadir J saat Tiba di Mabes Polri

Irjen Pol Ferdy Sambo Ucapkan Duka ke Keluarga Brigadir J saat Tiba di Mabes Polri

Peristiwa Dina Prihatini4 Agustus 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo didampingi Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono, Asisten ASDM Irjen Pol. Wisnu Widada, dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022) malam. (Foto : Antara)

Jakarta (pilar.id) – Sekitar pukul 10.10 WIB hari ini, Kamis (3/8/2022), Irjen Pol Ferdy Sambo datangi Bareskrim Mabes Polri.

Iapun langsung menyatakan permintaan maaf kepada beberapa pihak termasuk ucapkan duka kepada keluarga Brigadir J usai memberikan keterangannya setibanya di Mabes Polri.

“Saya hadir memenuhi permintaan Bareskrim Polri untuk penyelidikan. Saya juga ingin menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Kepolisian atas kejadian yang terjadi di rumah dinas saya. Saya juga menyatakan duka mendalam kepada Ibu Brigadir J dan saya meminta maaf atas kejadian ini kepada seluruh pihak,” ungkapnya didepan ratusan media massa yang telah menunggunya dari pagi.

Irjen Pol Ferdy Sambo juga meminta maaf kepada sang istri dan mendoakan agar sang istri bisa sehat dan kuat menghadapi masalah ini. “Saya juga memohon doa agar istri saya bisa lepas dari depresi dan agar istri saya segera sehat termasuk anak-anak saya,” tegasnya.

Usai menyatakan permintaan maaf, ia didampingi anggota Kepolisian langsung masuk dan melakukan pemeriksaan yang sudah keempat kalinya itu.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Dari hasil penyelidikan, penyidik sudah melakukan gelar perkara. Badan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata dia.

Baca Juga  Berstatus Sebagai Saksi, Ferdy Sambo Diperiksa di Ditpidum Bareskrim

Andi menjelaskan, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. “Bharada E menembak Brigadir J bukan untuk membela diri,” tegasnya.

Mengutip KUHP, pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Sementara, Pasal 55 KUHP mengatur tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.

“Pada mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,” demikian tertulis dalam ayat 1 poin 2.

Pada ayat 2, disebutkan bahwa terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Sedangkan Pasal 56 mengatur tentang membantu tindak pidana atau kejahatan, yakni mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Adapun dia menegaskan, penetapan tersangka Bharada E tidak membuat pemeriksaan dan penyidikan berhenti sampai di sini. Ia menyebut, masih akan ada beberapa saksi yang menjalankan pemeriksaan pada beberapa hari ke depan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E saat ini ada di Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan. “Setelahnya, tersangka akan ditangkap untuk dilakukan penahanan,” beber Andi.

Baca Juga  Proses Hukum Kasus Pembunuhan Brigadir J Harus Terbuka!

Brigadir J ditembak mati Bharada E, yang juga merupakan ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) sore. (her/din)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Irjen Pol Ferdy Sambo Irjen Pol Ferdy Sambo ucapkan duka Kasus Brigadir J

Berita Lainnya

Ahli Forensik Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Dr dr Ahmad Yudianto, SpFM(K), SH, MKes

Dedikasi Prof Dr dr Ahmad Yudianto, Dari Konsultan Autopsi Kasus Brigadir J hingga Kasus Mutilasi

21 September 2023

Terbukti Bersalah, Hendra Kurniawan Diganjar 3 Tahun Bui

27 Februari 2023

Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

16 Januari 2023

Secara Mendadak Nomor Ponsel Brigadir J Keluar dari Grup WhatsApp Keluarga Pagi Ini

8 November 2022
Sidang Ferdy Sambo

Permintaan Maaf Ferdy Sambo Ricky Rizal dan Eliazer Diyakini Lemkapi Ada yang Tidak Tulus dan Terpaksa

3 November 2022

Akui Bersihkan Darah Brigadir J, ART Ferdy Sambo, Kodir Dihadirkan di Persidangan

1 November 2022

Hari Ini Hendra Kurniawan Jalani Sidang Etik Halangi Penyidikan Perkara Pembunuhan Brigadir J

31 Oktober 2022

Terlibat Penghalangan Keadilan, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Enam Terdakwa Kasus Brigadir J

19 Oktober 2022

Bharada E Minta Maaf dan Doakan Brigadir J

18 Oktober 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kemenkes mengajak masyarakat tidak memberi stigma kepada ODHIV. Peningkatan temuan kasus HIV di Sidoarjo disebut mencerminkan keberhasilan deteksi dini.

Kemenkes Minta Publik Tak Stigma ODHIV, Peningkatan Temuan Kasus Hasil Deteksi Dini

25 Juli 2026
Haryo Limanseto

Pemerintah Berlakukan Bea Masuk 0 Persen untuk Industri MRO dan Petrokimia Lewat PMK Nomor 50 Tahun 2026

25 Juli 2026
Bank Jatim dan Bank NTT menjalin kerja sama layanan remitansi internasional untuk memperluas akses keuangan, mendukung PMI, dan memperkuat sinergi BPD.

Bank Jatim dan Bank NTT Perkuat Sinergi BPD Lewat Kerja Sama Remitansi Internasional untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan

24 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.