Jakarta (pilar.id) – Sekitar pukul 10.10 WIB hari ini, Kamis (3/8/2022), Irjen Pol Ferdy Sambo datangi Bareskrim Mabes Polri.
Iapun langsung menyatakan permintaan maaf kepada beberapa pihak termasuk ucapkan duka kepada keluarga Brigadir J usai memberikan keterangannya setibanya di Mabes Polri.
“Saya hadir memenuhi permintaan Bareskrim Polri untuk penyelidikan. Saya juga ingin menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Kepolisian atas kejadian yang terjadi di rumah dinas saya. Saya juga menyatakan duka mendalam kepada Ibu Brigadir J dan saya meminta maaf atas kejadian ini kepada seluruh pihak,” ungkapnya didepan ratusan media massa yang telah menunggunya dari pagi.
Irjen Pol Ferdy Sambo juga meminta maaf kepada sang istri dan mendoakan agar sang istri bisa sehat dan kuat menghadapi masalah ini. “Saya juga memohon doa agar istri saya bisa lepas dari depresi dan agar istri saya segera sehat termasuk anak-anak saya,” tegasnya.
Usai menyatakan permintaan maaf, ia didampingi anggota Kepolisian langsung masuk dan melakukan pemeriksaan yang sudah keempat kalinya itu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Dari hasil penyelidikan, penyidik sudah melakukan gelar perkara. Badan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata dia.
Andi menjelaskan, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. “Bharada E menembak Brigadir J bukan untuk membela diri,” tegasnya.
Mengutip KUHP, pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Sementara, Pasal 55 KUHP mengatur tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.
“Pada mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,” demikian tertulis dalam ayat 1 poin 2.
Pada ayat 2, disebutkan bahwa terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Sedangkan Pasal 56 mengatur tentang membantu tindak pidana atau kejahatan, yakni mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Adapun dia menegaskan, penetapan tersangka Bharada E tidak membuat pemeriksaan dan penyidikan berhenti sampai di sini. Ia menyebut, masih akan ada beberapa saksi yang menjalankan pemeriksaan pada beberapa hari ke depan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E saat ini ada di Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan. “Setelahnya, tersangka akan ditangkap untuk dilakukan penahanan,” beber Andi.
Brigadir J ditembak mati Bharada E, yang juga merupakan ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) sore. (her/din)