Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Tantangan Pola Asuh Generasi Alpha: Pakar UNAIR Imbau Orang Tua Jadi Digital Mentor
  • ARTOTEL Yogyakarta Hadirkan The Late Shift, Promo Kuliner Malam dengan Menu Nusantara Modern
  • Khofifah Gelar Pasar Murah ke-84 di Pamekasan, Perkuat Daya Beli Warga, Kendalikan Inflasi dan Dorong UMKM Naik Kelas
  • Danantara Tetapkan Delapan Mitra PSEL Batch II, Percepat Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi di Indonesia
  • Maxim Gelar Zumba Akbar di Surabaya, Targetkan 3.000 Peserta dengan Doorprize dan Beragam Aktivitas Seru
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»OJK Terbitkan 3 Aturan Baru Terkait Pasar Modal

OJK Terbitkan 3 Aturan Baru Terkait Pasar Modal

Peristiwa Achmat D21 September 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi OJK

Jakarta (pilar.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga peraturan baru untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan di industri pasar modal. Ketiga aturan tersebut adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, POJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka, serta POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

“Tiga peraturan baru dimaksud ditujukan untuk mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat,” kata Direktur Hubungan Masyarakat Darmansyah, di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Darmansyah menjelaskan, POJK Nomor 14/POJK.04/2022 merupakan ketentuan penyempurnaan dari Peraturan Bapepam Nomor  X.K.2  tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik. Ketentuan penyampaian laporan berkala emiten atau perusahaan publik ini penting karena berperan dalam pengambilan keputusan pemegang saham, khususnya masyarakat.

“Tersedianya laporan keuangan yang lebih cepat kepada pemegang saham publik, diharapkan akan membantu pemegang  saham publik untuk dapat mengambil keputusan investasinya dengan tepat,” kata Darmansyah.

Selain itu, POJK ini mengatur bahwa emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif wajib menyampaikan laporan keuangan berkala kepada OJK dan mengumumkannya ke masyarakat. Penyampaian laporan tersebut wajib dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik OJK.

Sementara itu, POJK Nomor 15/POJK.04/2022 mengatur mekanisme pemecahan dan penggabungan saham oleh perusahaan terbuka. Dalam hal saham perusahaan terbuka tercatat di Bursa Efek, perusahaan terbuka wajib memperoleh persetujuan prinsip atas rencana pemecahan saham dan rencana penggabungan saham perusahaan terbuka dari Bursa Efek tempat saham perusahaan terbuka tersebut dicatatkan.

Baca Juga  Tak Ada Matinya, Awal Tahun 2023 SWI Temukan 5 Pinjol Tanpa Izin

“Ketentuan mengenai persyaratan dan prosedur pelaksanaan pemecahan dan penggabungan saham ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan hak-hak pemegang saham, perlindungan investor, dan mendukung terwujudnya perdagangan saham yang terjaga dengan baik,” kata Darmansyah.

Darmansyah melanjutkan, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 17/POJK.04/2022 sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. POJK ini merupakan pedoman bagi manajer investasi agar tidak terjadi misconduct berkaitan dengan independensinya.

“POJK ini mengakomodir kebutuhan pengaturan terkait manajemen risiko likuiditas dalam pengelolaan investasi yang menjadi rekomendasi dalam IOSCO Recommendations for Liquidity Risk Management for Collective Investment Schemes (FR01/2018),” tutupnya. (ach/din)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
industri pasar modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Berita Lainnya

DPR Minta OJK Awasi Produk Asuransi Unit Link dengan Ketat

31 Maret 2023

Kemenkeu Buka Pendaftaran Anggota Dewan Komisioner OJK, Terbuka untuk Umum

27 Maret 2023

Tiga Kebijakan Prioritas OJK Tahun 2023

6 Februari 2023

Tak Ada Matinya, Awal Tahun 2023 SWI Temukan 5 Pinjol Tanpa Izin

2 Februari 2023

Sejak 2014, OJK Tangani 99 Perkara Terkait Jasa Keuangan

25 Januari 2023

Bertemu Presiden Jokowi, Bos OJK Sampaikan Rencana dan Tantangan 2023

16 Januari 2023

OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 11,6 Persen

2 Januari 2023

Kerugian Akibat Investasi Bodong Capai Rp123,5 Triliun

19 November 2022

Miliki Peran Strategis sebagai Sentra Informasi dan Edukasi Pasar Modal Masyarakat, OJK Apresiasi GI BEI

28 Juni 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Dosen Fakultas Psikologi Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. Primatia Yogi Wulandari, S.Psi., M.Si., Psikolog

Tantangan Pola Asuh Generasi Alpha: Pakar UNAIR Imbau Orang Tua Jadi Digital Mentor

22 Juli 2026
ARTOTEL Yogyakarta menghadirkan campaign kuliner The Late Shift dengan menu Nusantara modern dan signature cocktail hingga 20 September 2026.

ARTOTEL Yogyakarta Hadirkan The Late Shift, Promo Kuliner Malam dengan Menu Nusantara Modern

22 Juli 2026
Khofifah menggelar Pasar Murah ke-84 di Pamekasan untuk menjaga stabilitas harga, memperkuat daya beli masyarakat, dan memberdayakan UMKM.

Khofifah Gelar Pasar Murah ke-84 di Pamekasan, Perkuat Daya Beli Warga, Kendalikan Inflasi dan Dorong UMKM Naik Kelas

22 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.