Jakarta (pilar.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga peraturan baru untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan di industri pasar modal. Ketiga aturan tersebut adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, POJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka, serta POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.
“Tiga peraturan baru dimaksud ditujukan untuk mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat,” kata Direktur Hubungan Masyarakat Darmansyah, di Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Darmansyah menjelaskan, POJK Nomor 14/POJK.04/2022 merupakan ketentuan penyempurnaan dari Peraturan Bapepam Nomor X.K.2 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik. Ketentuan penyampaian laporan berkala emiten atau perusahaan publik ini penting karena berperan dalam pengambilan keputusan pemegang saham, khususnya masyarakat.
“Tersedianya laporan keuangan yang lebih cepat kepada pemegang saham publik, diharapkan akan membantu pemegang saham publik untuk dapat mengambil keputusan investasinya dengan tepat,” kata Darmansyah.
Selain itu, POJK ini mengatur bahwa emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif wajib menyampaikan laporan keuangan berkala kepada OJK dan mengumumkannya ke masyarakat. Penyampaian laporan tersebut wajib dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik OJK.
Sementara itu, POJK Nomor 15/POJK.04/2022 mengatur mekanisme pemecahan dan penggabungan saham oleh perusahaan terbuka. Dalam hal saham perusahaan terbuka tercatat di Bursa Efek, perusahaan terbuka wajib memperoleh persetujuan prinsip atas rencana pemecahan saham dan rencana penggabungan saham perusahaan terbuka dari Bursa Efek tempat saham perusahaan terbuka tersebut dicatatkan.
“Ketentuan mengenai persyaratan dan prosedur pelaksanaan pemecahan dan penggabungan saham ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan hak-hak pemegang saham, perlindungan investor, dan mendukung terwujudnya perdagangan saham yang terjaga dengan baik,” kata Darmansyah.
Darmansyah melanjutkan, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 17/POJK.04/2022 sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. POJK ini merupakan pedoman bagi manajer investasi agar tidak terjadi misconduct berkaitan dengan independensinya.
“POJK ini mengakomodir kebutuhan pengaturan terkait manajemen risiko likuiditas dalam pengelolaan investasi yang menjadi rekomendasi dalam IOSCO Recommendations for Liquidity Risk Management for Collective Investment Schemes (FR01/2018),” tutupnya. (ach/din)