Jakarta (pilar.id) – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menjalin kerja sama dengan 7 bank syariah dan 1 bank konvensial terkait transaksi Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah (SIPA).
Kedelapan bank tersebut adalah, Bank Mandiri, BPD Riau Kepri Syariah, Bank Victoria Syariah, Bank Aladin Syariah, Bank BCA Syariah, Bank Kaltimtara Syariah, Bank Mega Syariah dan Bank BTPN Syariah.
“Dengan adanya sinergi ini, diharapkan semakin memperkuat Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS),” kata Direktur Treasury & International Banking BSI Moh Adib, di Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Adib menjelaskan, kerja sama tersebut meliputi kesepakatan pelaksanaan aktivitas transaksi pasar uang dengan memanfaatkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang dimiliki bank. Sinergi ini menjadi perluasan kesepakatan yang telah dilakukan BSI bersama dua bank sebelumnya, yakni Bank BJB Syariah dan Bank Muamalat.
Adapun perkembangan transaksi SiPA BSI mencapai Rp 2,3 triliun per September 2022. Dengan adanya sinergi ini, BSI optimis dapat menembus transaksi SiPA mencapai Rp4 triliun hingga akhir tahun 2022.
Adib berharap, kerja sama ini akan menjadi lanjutan sinergi yang bertujuan untuk meningkatkan ukhuwah dan kolaborasi antar pelaku perbankan syariah dan pasar keuangan lainnya. “Langkah strategis ini juga dapat menjadi salah satu pendukung untuk mendorong penguatan struktur moneter syariah,” ujar Adib.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 22/9/PBI/2020 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah atau PUAS. Kebijakan tersebut dikeluarkan dalam rangka penguatan struktur moneter, khususnya pada industri perbankan syariah. (ach/fat)