Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Penghentian Penuntutan Demi Keadilan, Kajati Kalbar: Hingga Oktober 2022 Sebanyak 29 Kasus Restorative Justice Dilakukan

Penghentian Penuntutan Demi Keadilan, Kajati Kalbar: Hingga Oktober 2022 Sebanyak 29 Kasus Restorative Justice Dilakukan

Hukum Dina Prihatini19 Oktober 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kajati Kalbar Masyhudi (Foto: Istimewa)

Pontianak (pilar.id) – Pada Hari Senin (3/10/2022) di Kejari Sintang telah dilaksanakan upaya dan proses perdamaian dalam rangka penghentian penuntutan demi Keadilan Restoratif antara Tersangka “S” yang disangka melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan korban “SMS”.

Atas dasar itu bertempat di Kantor Kejati Kalbar, Kajati Kalbar Masyhudi, Aspidum Kejati Kalbar
Yulius Sigit memimpin rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan dalam perkara penganiayaan dengan nama tersangka “S”, bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI secara virtual.

Berawal dari tersangka S menuduh saksi korban SMS telah berselingkuh, kemudian tersangka S dalam keadaan mabuk memukul saksi korban SMS, sehingga mengalami luka memar dan melaporkan perbuatan tersangka S ke Polsek Kelam Permai Sintang.

Tersangka S dan saksi korban SMS adalah suami istri yang sudah bercerai dan kembali rujuk dan memiliki 4 orang anak yang masih kecil, mengingat masih mempunyai anak yang masih kecil dan masih membutuhkan perhatian dan menafkahinya (tulang punggung), saksi korban SMS memaafkan tersangka S, proses perdamaian dilakukan secara adat dan tersangka S telah memenuhi semua kewajibannya dan sudah tinggal
serumah dengan saksi korban SMS.

Kajati Kalbar Masyhudi menyampaikan bahwa perkara penganiayaan ini merupakan perkara yang sederhana.
“Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negative,” ungkapnya.

Baca Juga  Berdamai, Mantan Kadispora Papua Barat Tersangka Penganiayaan Bebas dari Jerat Hukum

RJ identik dengan Kejaksaan dan terus semangat merespon cepat terhadap perkara-perkara yang di restorative justice kan yang merupakan sisi humanis dalam menegakkan keadilan.

Kembali ditegaskan Kajati, sampai dengan bulan Oktober 2022 ini Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan Restorative Justice sebanyak 29 perkara.

“Dan kita akan terus mengupayakan pekara – perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara Restorative Justice untuk kedepannya” tutup Masyhudi. (din)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Kajati Kalbar Masyhudi restorative justice

Berita Lainnya

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath

Legislator: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Cerminkan Keadilan Restoratif

12 Mei 2025

Akui Bersalah, Siswi SMP Jambi yang Mengkritik Pemkot Meminta Maaf

7 Juni 2023
Restorative Justice

Restorative Justice dan Pemenuhan Keadilan bagi Korban, Mana Lebih Penting?

19 Maret 2023
Reksonstruksi kasus penganiayaan dengan korban Cristalino David Ozora Latumahina (foto: istimewa)

Mario Dandy dan Shane tidak Layak Dapat Restorative Justice, Ini Penjelasan Kejagung

18 Maret 2023

Tolak Restorative Justice, Pengacara Keluarga David: Sesat Hukum dan Sesat Moral

18 Maret 2023

Kejati Kalbar Dapat Empat Piagam Penghargaan dari Jaksa Agung

8 Januari 2023

Gedung LAM di Bintan Jadi Rumah Keadilan untuk Terapkan Restorative Justice

30 November 2022

Berdamai, Mantan Kadispora Papua Barat Tersangka Penganiayaan Bebas dari Jerat Hukum

27 November 2022

Kejati Sumbar Hentikan Kasus KDRT dan Belasan Pidana Ringan Lewat Restorative Justice

25 November 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.