Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Meski MK Telah Memutuskan, Moeldoko Tegaskan UU Cipta Kerja Tidak Berubah dan Tetap Berlaku

Meski MK Telah Memutuskan, Moeldoko Tegaskan UU Cipta Kerja Tidak Berubah dan Tetap Berlaku

Peristiwa Dina Prihatini3 November 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko

Jakarta (pilar.id) – Pemerintah telah berupaya keras untuk menarik banyak investor agar dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan substansi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak berubah dan tetap berlaku meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut dalam 2 tahun.

“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lebih pada persoalan formil belum ke substansi,” kata Moeldoko saat menerima audiensi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Moeldoko mengatakan bahwa pembuat undang-undang tersebut, yakni Pemerintah dan DPR, akan memperbaiki UU Cipta Kerja yang mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 mengatur berbagai hal, di antaranya tentang metode omnibus dalam pembentukan perundang-undangan, memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna, pembuatan perundang-undangan secara elektronik, hingga kemudahan akses bagi penyandang disabilitas.

“Terkait dengan partisipasi publik, kami akan dorong dan lakukan supaya masyarakat tidak lagi skeptis terhadap UU CK,” cetusnya.

Menurutnya kedatangan investor tersebut dapat membuka lapangan kerja. Terkait dengan itu untuk menjaga iklim investasi yang baik dibutuhkan stabilitas politik, efisiensi birokrasi, dan kepastian dalam berbagai hal.

“Dengan UU Cipta Kerja ini, kita memberikan kepastian-kepastian itu, seperti kepastian izin usaha dan lainnya,” urai Moeldoko.

Baca Juga  Moeldoko Kecam Keras Aksi Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar Bandung

Sebelumnya, menurut keterangan Kantor Staf Presiden (KSP), Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani mengatakan bahwa putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat banyak diterjemahkan sebagai keputusan hukum yang menjadikan UU tersebut tidak berlaku.

Padahal, menurut Hariyadi, banyak hal baik yang diatur dalam UU Cipta Kerja seperti soal pengupahan yang menipiskan kesenjangan upah antardaerah karena disesuaikan dengan tingkat konsumsi daerah.

“Formula pengupahan UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 adalah rumusan yang baik sehingga pekerja di masing-masing daerah dibayar dengan layak dan sesuai,” terangnya lagi.

Ia juga menyebut soal aturan waktu kerja dalam UU Cipta Kerja yang lebih fleksibel dan sesuai dengan kondisi ketenagakerjaan Indonesia saat ini.

“Sayang sekali kalau sesuatu yang baik dan dibuat bersama ini kemudian diganti sebab dengan status inkonstitusional bersyarat dari MK itu menuntun opini bahwa UU CK tidak berlaku. Saya harap pemerintah meluruskan hal ini,” tutur Hariyadi.

MK dalam putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 tahun sejak putusan itu ditetapkan pada bulan November 2021. Hal ini terkait dengan MK yang dalam putusan yang sama menyatakan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

“Menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’. Menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini,” tutup Ketua MK Anwar Usman seperti dikutip di laman resmi MK. (din/antara)

Baca Juga  Pakar Hukum Tata Negara Unair Ragukan Unsur Materiil dalam Pembuatan Perppu No 2 Tahun 2022

 

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 UU Cipta Kerja

Berita Lainnya

Ketua DPRD DIY Tandatangani Tuntutan Penolakan UU Cipta Kerja dari Aliansi Yogyakarta Menggugat

13 April 2023

Partai Demokrat Yakin PK Kubu Moeldoko Ditolak MA

3 April 2023
Agus Harimurti Yudhoyono

AHY: Rakyat Sangat Paham Perilaku Tidak Baik Moeldoko

3 April 2023
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko

Moeldoko Bakal Ajukan PK Rebut Partai Demokrat, Ini Reaksi AHY

3 April 2023

Serikat Buruh Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Secepatnya 15 April 2023

31 Maret 2023
Indah Anggoro Putri

Kemnaker Pastikan UU Cipta Kerja untuk Perkuat Kualitas Perlindungan Tenaga Kerja

22 Maret 2023
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Demo Hari Ini di Depan Gedung DPR RI, Polda Metro Jaya Kerahkan 3.598 Personel

28 Februari 2023
Fajri Nursyamsi

PSHK: Perppu Cipta Kerja Harus Dicabut!

19 Februari 2023
sawit

Guru Besar IPB Sebut Duta Palma Perusahan Patuh Hukum

17 Februari 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.