Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Hakim Vonis 3 Terdakwa Klitih di Gedongkuning 6 hingga 10 tahun Penjara

Hakim Vonis 3 Terdakwa Klitih di Gedongkuning 6 hingga 10 tahun Penjara

Hukum Rizki Liasari8 November 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Sidang putusan kasus klitih atau aksi kejahatan jalanan di PN Yogyakarta (foto: Antara)

Yogyakarta (pilar.id) – Tiga terdakwa kasus Klitih atau aksi kejahatan jalanan yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, divonis enam hingga 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (8/11/2022).

Ketua Majelis Hakim, Suparman mengatakan ketiga terdakwa dianggap bersalah dan memenuhi unsur Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian. Oleh karena para terdakwa dijatuhi hukum pidana, maka haruslah dihukum dan membayar biaya perkara,” jelasnya.

Suparman menyebut, ketiga pelaku dinyatakan terbukti melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan Daffa Adzin (18), pelajar SMA di Yogyakarta meninggal dunia pada Minggu, (3/4/2022) dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Ketiga terdakwa pelaku kejahatan jalanan tersebut yakni, Ryan Nanda Syahputra (19) divonis sepuluh tahun penjara, serta Fernandito Aldrian Saputra (18) dan Muhammad Musyaffa Affandi (21) yang masing-masing divonis enam tahun penjara.

Suparman menyebut, hal yang memberatkan vonis tiga terdakwa itu ialah karena perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat dan dianggap mencoreng nama Yogyakarta sebagai kota wisata yang aman. Sebelumnya, ketiga terdakwa tersebut dituntut 11 dan 10 tahun penjara.

Setelah pembacaan putusan, beberapa orang yang mengaku dari pihak keluarga terdakwa spontan berteriak histeris dan menangis, lalu bertambah ricuh ketika sejumlah orang masuk ke ruang sidang dan memprotes ketetapan majelis hakim.

Baca Juga  Motif Klitih Pembacokan di Titik Nol Kilometer Yogyakarta Terungkap, Polisi: Pelaku Tersinggung

“Dengarkan dulu, perkara ini masih putusan tingkat pertama, masih ada upaya hukum bagi terdakwa atau jaksa masih bisa banding,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum salah satu terdakwa, Taufiqurrahman mengaku pihaknya akan menempuh upaya banding. Menurutnya, bukti terkait putusan dinilai lemah.

“Baik sebagai penasihat hukum baik secara pribadi saya menyatakan banding,” ucapnya. (riz/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
kejahatan jalanan di Yogyakarta Klitih PN Yogyakarta

Berita Lainnya

Satpol PP Kota Yogyakarta

Tertibkan Jam Malam Anak, Satpol PP Kota Yogyakarta Giatkan Patroli

28 Maret 2023

Tanggapi Klitih, Sultan HB X Sebut Pentingnya Peran Keluarga

28 Maret 2023

Tolak Jam Malam, Sultan HB X Tekankan Pentingnya Peran Keluarga Tangani Klitih

27 Maret 2023

Kapolda DIY Tanggapi Kasus Viral Perampasan Sepeda Motor Milik Perempuan di Yogyakarta

27 Maret 2023
Salah satu titik yang jadi bagian dari sumbu filosifs Yogyakarta. (Foto: Rizky Liasari, Pilar.id)

Klitih Kembali Mengancam, Kapolda DIY Minta Orang Tua Pantau Jam Malam Anak

27 Maret 2023

Perang Sarung Berujung Pengeroyokan, Polisi Tangkap 15 Pelaku Klitih, 9 Diantaranya Anak-Anak

27 Maret 2023
Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta

Polisi Amankan 40 Pelaku Aksi Klitih Sepanjang 2022-2023, 31 Pelaku Masih Anak-anak

26 Maret 2023
Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta

Aksi Klitih Santer Lagi, Polres Bantul Gencarkan Patroli

26 Maret 2023
aksi klitih di Titik Nol Kilometer Yogyakarta

Klitih di Yogyakarta, Tersangka Pengeroyokan Balik Laporkan Korban

17 Februari 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.