Yogyakarta (pilar.id) – Aksi kejahatan jalanan atau klitih kembali terjadi di Kota Yogyakarta.
Terbaru, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta berhasil menangkap 15 pelaku klitih yang viral melakukan pengeroyokan di Jalan Tentara Rakyat Mataram, Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta pada Jumat (24/3/2023) lalu.
Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan menjelaskan klitih yang terjadi di Bumijo tersebut bermula dari perang sarung yang dilakukan antara kelompok para pelaku dengan kelompok korban.
Namun, saat berada di perjalanan kedua kelompok yang tidak saling mengenal ini, bertemu dan saling mengumpat hingga berakhir dengan peristiwa pengeroyokan.
Dikatakan Suwondo, kejadian tersebut bermula sekitar pukul 04.30 WIB, saat rombongan korban yang terdiri dari 10 orang anak dengan empat sepeda motor berangkat dari rumah anak isial P di Nitikan Umbulharjo.
Para anak-anak ini memang sengaja berangkat untuk melakukan perang sarung menjelang waktau sahur dengan kelompok tertentu di daerah Demak Ijo.
“Dengan rute yang dilalui Nitikan – Lowanu – Jalan Ireda – Jogjatronik – Alun-Alun Utara – Ngabean – Pasar Serangan – Jalan Amri Yahya dan Jalan Hos Cokroaminoto. Saat sampai di Hos Cokroaminoto, rombongan korban bertemu dengan dua sepeda motor dan saling mengumpat,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Minggu Minggu (26/3/2023).
Kemudian kata Suwondo, dua sepeda motor tersebut putar balik dan mengejar rombongan korban ke utara arah simpang tiga Jati Kencana, sampai di POM Bensin Jati Kencana datang tujuh sepeda motor yang ikut mengejar rombongan korban.
Mereka dikejar ke arah barat ke Jalan Godean arah Demak Ijo – Ringroad Barat – simpang empat Pelemgurih – belok ke Jalan Wates.
“Saat sampai di Kalibayem, Jalan Wates rombongan korban memutar balik. Sesampainya di depan Salon Rias Pengantin Talita Ayu, tepatnya Jalan Tentara Rakyat Mataram, Bumijo, Jetis korban N dilempar batu dan tubuhnya oleng dan jatuh di TKP. Setelah dia jatuh, dilakukan pengeroyokan korban oleh para pelaku,” paparnya.
Satreskrim Polresta Yogyakarta, lanjutnya langsung melakukan penyelidikan dari keterangan para saksi, masyarakat dan bukti-bukti di TKP, 15 pelaku yang terdiri dari enam orang dewasa dan sembilan anak yang berkonflik hukum berhasil ditangkap.
“Sementara para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Kalau ada info tambahan lagi, akan kita urai sebenar-benarnya,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, terdapat satu korban atas nama NH (15) warga Rotowijayan, Kraton, mendapat luka di bagian kepala dan telah melakukan tindakan medis di RSUP Dr. Sardjito. (riz/fat)