Yogyakarta (pilar.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta mengoptimalkan patroli pengawasan jam malam anak. Kegiatan ini, menyusul Peraturan Wali Kota Nomor 49 tahun 2022 tentang Jam Malam Anak dimana pemberlakuan jam malam ditetapkan setiap hari dari pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.
Pelaksana Harian Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Hery Eko Prasetyo menyebut selama ini pihaknya rutin melakukan patroli penegakan. Apabila terdapat rombongan anak-anak yang berkumpul tidak jelas di jalan akan dibubarkan.
“Kegiatan ini kami lakukan baik siang maupun malam dan ketika ada pelanggaran akan ditindak,” terangnya, Selasa (28/3/2023).
Terlebih, setelah kejadian pengeroyokan yang dilakukan sekelompok anak-anak di Jalan Tentara Rakyat Mataram, Jetis, Kota Yogyakarta pada Jumat (24/3/2023) lalu, pihaknya akan lebih mengintensifkan patroli pengawasan tersebut.
“Jika biasanya giat patroli berkeliling sekali Yogya utara-selatan lalu selesai, sekarang kita giatkan memutar jadi dua kali. Tadinya di jalan-jalan protokol, akan kita mulai masuk ke gang-gang di pinggir jalan,” terangnya.
Kegiatan tersebut, sebagai upaya melindungi anak-anak dari kegiatan yang dapat membahayakan fisik, mental dan kesejahteraan sosial emosinya. Termasuk, kegiatan yang mengarah pada tindakan kriminal.
Oleh sebab itu perang masyarakat terutama orangtua untuk memastikan anak-anak sudah berada di rumah pada jam tersebut.
“Peran orang tua untuk memastikan anak-anaknya berada di rumah sangat penting. Kami juga meminta bantuan kepada teman-teman di wilayah ada Kampung Panca Tertib, kader di masyarakat, juga Jaga Warga,” paparnya.
Dikatakan Hery, jalan-jalan yang berpotensi untuk berkumpul anak-anak diantaranya Jalan Solo, Jalan Kusumanegara, sekitar Stadion Mandala Krida, kawasan Tugu Yogyakarta, Jalan Diponegoro dari timur ke barat dan Jalan Magelang.
“Termasuk di beberapa warung seperti warmindo. Rata-rata anak-anak yang terjaring dalam patroli jam malam anak masih dibangku SMP dan SMA di bawah 18 tahun,” tambahnya.
Lebih lanjut, temuan kumpulan anak-anak yang tengah nongkrong tidak jelas tersebut selanjutnya dibubarkan dan beberapa diberikan surat peringatan tertulis. Semenjak berlakunya Perwal itu pada April 2022, hingga Februari 2023 pihaknya telah memberi peringatan dan teguran kepada sekitar 37 anak.
“Ada sekitar 37 orang anak yang sudah diberikan peringatan berita acara teguran lisan. Selain itu ada juga teguran tertulis, kalau sampai berulang akan dimasukan ke balai rehabilitasi. Namun sifatnya persuasif karena melibatkan anak-anak,” urai Hery. (riz/hdl)