Surabaya (pilar.id) – Memasuki masa tenang Pemilihan Umum 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, bersama Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, melaksanakan operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Minggu (11/2/2024) dini hari. Sebanyak 750 personel dikerahkan untuk mengawal giat operasi penertiban APK ini.
Operasi tersebut dilakukan di seluruh wilayah Kota Surabaya guna memastikan bahwa tidak ada APK yang melanggar aturan selama masa tenang Pemilu 2024. Sebelum dilaksanakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama KPU dan Bawaslu Kota Surabaya telah menggelar Apel Pasukan Pengamanan (APP) di Halaman Balai Kota Surabaya pada Sabtu (10/2/2024) malam.
M. Fikser, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, menjelaskan bahwa operasi penertiban APK melibatkan tambahan personel dari berbagai instansi, termasuk Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.
“Dalam penertiban APK seperti baliho dan banner, kita telah melakukan plotting di setiap kecamatan dan kelurahan. Kami juga mendapat bantuan personel dan kendaraan dari berbagai OPD, serta menggunakan dump truk,” ungkap Fikser.
Sebelum operasi penertiban APK dimulai pada pukul 00.05 WIB, seluruh kecamatan di Kota Surabaya telah menggelar APP sejak pukul 23.30 WIB. Fikser berharap agar operasi penertiban ini dapat diselesaikan di seluruh wilayah Kota Surabaya.
Novli Bernado Thyssen, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, menekankan bahwa seluruh jajaran Panwaslu di tingkat kelurahan dan kecamatan telah berkoordinasi dengan PPK, PKD, dan PPS untuk menertibkan APK di wilayah masing-masing.
“Kami juga menertibkan APK di ruas-ruas jalan raya dan akan memaksimalkan penertiban ini hingga selesai hari ini. Sebagai pengawas Pemilu, kami bertanggung jawab memastikan tidak adanya APK dan bentuk kampanye lain selama masa tenang,” tegas Novli.
Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi, menambahkan bahwa KPU akan terus melakukan monitoring dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta Bawaslu untuk menertibkan APK.
“Dengan dukungan semua pihak, kami berharap pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan tertib dan lancar,” ujarnya.
Operasi penertiban APK ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama masa tenang Pemilu 2024 di Kota Surabaya.
Demikian berita ini disampaikan untuk memberikan informasi terkini terkait persiapan jelang Pemilu 2024 di Kota Surabaya. (usm/hdl)