Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar melakukan operasi selama bulan Ramadan 1445 Hijriah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Dalam 10 hari pertama Ramadan, Satpol PP telah melakukan berbagai tindakan terkait gangguan Kamtibmas. Di antaranya adalah penyegelan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) seperti Rumah Billiard, penertiban perang sarung, dan balapan sepeda angin.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyegel sebuah rumah billiard di daerah Jemursari karena beroperasi tanpa surat rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) atau Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata.
“Rumah billiard tersebut melanggar surat edaran wali kota, sehingga kami segel sampai Ramadan selesai,” kata M Fikser di Balai Kota Surabaya, Kamis (21/3/2024).
Satpol PP Surabaya juga melakukan operasi yustisi terhadap RHU yang masih beroperasi saat Ramadan dan menjual minuman beralkohol, berdasarkan laporan masyarakat. Bagi pengusaha RHU yang tidak mematuhi surat edaran, pihaknya akan melakukan penyegelan.
Fokus Satpol PP selama 10 hari pertama Ramadan juga meliputi penertiban perang sarung antar anak-anak yang biasanya terjadi pada dini hari. Beberapa anak yang terlibat telah diamankan dan akan dilakukan pembinaan dengan melibatkan orang tua dan pihak sekolah.
Fikser menegaskan bahwa operasi selama bulan Ramadan akan terus ditingkatkan untuk mengantisipasi berbagai gangguan Kamtibmas. Operasi Asuhan Rembulan dilakukan rutin setiap malam oleh Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) bersama tiga pilar untuk menjaga ketertiban wilayah.
Selain itu, Satpol PP juga akan mengantisipasi keberadaan pengemis dari luar daerah terutama di hari-hari terakhir Ramadan di tempat-tempat ibadah dan kawasan religi seperti Sunan Ampel.
Dengan berbagai upaya ini, Satpol PP Surabaya bertekad untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan demi kelancaran ibadah umat Islam di Surabaya. (rio/ted)