Yogyakarta (pilar.id) – Tiga terdakwa kasus Klitih atau aksi kejahatan jalanan yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, divonis enam hingga 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (8/11/2022).
Ketua Majelis Hakim, Suparman mengatakan ketiga terdakwa dianggap bersalah dan memenuhi unsur Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian. Oleh karena para terdakwa dijatuhi hukum pidana, maka haruslah dihukum dan membayar biaya perkara,” jelasnya.
Suparman menyebut, ketiga pelaku dinyatakan terbukti melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan Daffa Adzin (18), pelajar SMA di Yogyakarta meninggal dunia pada Minggu, (3/4/2022) dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Ketiga terdakwa pelaku kejahatan jalanan tersebut yakni, Ryan Nanda Syahputra (19) divonis sepuluh tahun penjara, serta Fernandito Aldrian Saputra (18) dan Muhammad Musyaffa Affandi (21) yang masing-masing divonis enam tahun penjara.
Suparman menyebut, hal yang memberatkan vonis tiga terdakwa itu ialah karena perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat dan dianggap mencoreng nama Yogyakarta sebagai kota wisata yang aman. Sebelumnya, ketiga terdakwa tersebut dituntut 11 dan 10 tahun penjara.
Setelah pembacaan putusan, beberapa orang yang mengaku dari pihak keluarga terdakwa spontan berteriak histeris dan menangis, lalu bertambah ricuh ketika sejumlah orang masuk ke ruang sidang dan memprotes ketetapan majelis hakim.
“Dengarkan dulu, perkara ini masih putusan tingkat pertama, masih ada upaya hukum bagi terdakwa atau jaksa masih bisa banding,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum salah satu terdakwa, Taufiqurrahman mengaku pihaknya akan menempuh upaya banding. Menurutnya, bukti terkait putusan dinilai lemah.
“Baik sebagai penasihat hukum baik secara pribadi saya menyatakan banding,” ucapnya. (riz/hdl)