Yogyakarta (pilar.id) – Pelaku klitih dan pembacokan di titik nol kilometer Yogyakarta yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta Kota.
Pelaku klitih yang berjumlah enam orang tersebut, mengaku melakukan klitih atas motif tersinggung. Para pelaku klitih tersinggung dengan tindakan dua orang korban saat berkendara.
Kedua korban, menurut pengakuan para pelaku sempat standing dan bleyer-bleyer di jalan. Hal ini memantik ketersinggungan dari para pelaku sehingga mereka melakukan pengeroyokan pada Selasa (7/2/2023) dini hari lalu.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Saiful Anwar mengungkapkan bahwa para pelaku yang terdiri dari enam orang dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Peran-peran pelaku sangat jelas mulai dari pemukulan, menendang, dan mengayunkan senjata tajam.
“Yang kami amankan ada enam orang, salah satu masih proses pemeriksaan. Nanti kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut, untuk saat ini kami kenakan Pasal 170,” tegasnya, saat konferensi pers di Polresta Yogyakarta, Jumat (10/2/2023).
Lebih lanjut, kejadian klitih di DI Yogyakarta terakhir pada bulan November 2022 lalu dan selama tiga bulan ini keadaan sudah relatif kondusif. Saiful menyebut motif para pelaku berbeda dengan klitih yang selama ini terjadi di Kota Yogyakarta.
“Kami terus melaksanakan kegiatan-kegiatan pencegahan, dan sudah relatif kondusif tiga bulan terakhir. Ini memang di luar akar dari motif yang selama ini sering terjadi, berbeda kasusnya berbeda tipikal,” jelasnya.
Dikatakan Saiful, kejadian yang menghebohkan jagat maya ini bermula saat korban bersama rekannya pada Selasa (7/2/2023) pukul 04.00 WIB mengendarai kendaraan sepeda motor untuk jalan-jalan berkeliling Kota Yogyakarta.
Kemudian, saat berada di area sekitar Malioboro para korban sempat aksi standing atau menjampingkan motornya.
“Mereka memang sempat aksi bleyer-bleyer (ngegas), sambil menjamping-jampingkan motornya. Adanya kegiatan seperti itu, salah satu pelaku yang mungkin merasa tersinggung apa yang dilakukan oleh korban kemudian melakukan pengejaran terhadap korban ini,” bebernya.
Sehingga terjadi keributan di Titik Nol Kilometer atau Depan Kantor Pos Besar. Selanjutnya, para pelaku merasa terdesak berkelahi dengan korban akhirnya pulang menuju tempat teman-temannya berkumpul sambil membawa sepotong besi dan senjata tajam.
“Dari pelaku ini kemudian secara bersama-sama mendatangi tempat dimana korban saat itu masih berada di Titik Nol Kilometer, sehingga terjadilah peristiwa penganiayaan tersebut,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut, lanjut Saiful para pelaku yang sempat melarikan diri keluar kota karena rekaman viral tersebut telah terang-terangan di muka umum melakukan kekerasan baik terhadap orang maupun barang dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (riz/fat)