Mojokerto (pilar.id) – Demi mencegahan korupsi atau tindakan pidana korupsi pada beberapa sektor strategis nasional, seperti pupuk bersubsidi, maka Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Mabes Polri, bersama dengan Tim Balai Penelitian Tanah (Balittanah) Kementan RI, didampingi oleh Polda Jatim dan Polres Mojokerto berkoordinasi dengan Pemerintah daerah Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (16/11/2022)
Melakukan, langkah pencegahan korupsi program Pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian di Wilayah Kabupaten Mojokerto. Dalam kegiatan ini juga membahas masalah, alokasi pupuk bersubsidi, penggunaan kartu tani dan implementasi Permentan No. 10 tahun 2022.
Pada kegiatan tersebut, Tim Satgussus yang terdiri dari Harun Al Rasyid (eks Raja OTT KPK), Herbert Nababan (eks Penyidik KPK), Adi Prasetyo dan Erfina akan menguji mutu dan kualitas pupuk dibeberapa kios sebagai sampling dari pupuk bersubsidi ini.
Seperti yang disampaikan, Harun Al Rasyid, jika permentan 10 tahun 2022 ini mengamanatkan bahwa mulai 1 Januari 2023, untuk penebusan pupuk bersubsidi ini wajib menggunakan kartu tani, agar pengawasannya bisa lebih terkendali.
“Selain itu, pihak pemerintah Kabupaten dalam, yaitu Bupati atau Walikota harus mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penerima pupuk bersubsidi yang sudah dalam bentuk by name and adress per-petani penerimanya,” jelasnya.
Hal ini dilakukan, juga didasarkan oleh perintah Kapolri kepada satgassus bahwa Kapolri sangat consent dengan masalah distribusi dan penebusan pupuk bersubsidi ini.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan pengecekan terhadap kios kios penjual pupuk di wilayah Kabupaten Mojokerto dan pengambilan sampel pupuk.
“Diharapkan dari kegiatan ini, tidak ada lagi kejadian penyelewengan-penyelewengan pupuk bersubsidi yang mengakibatkan kelangkaan pupuk dan petani kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi,” pungkasnya. (jel/hdl)