Jakarta (pilar.id) – Kali Pelayaran yang ada di Kabupaten Surabaya merupakan sumber bahan baku air bersih yang diproduksi oleh PT TamanTirta di Tawangsari.
Selama satu bulan penuh di Maret 2023, salahs atu mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang melakukan penelitian kualitas air di Kali Pelayaran, Sidoarjo.
Ia adalah jamrud Irfan maulana, mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas Brawijaya (UB), Malang.
Irfan yang juga tergabung di komunitas CAPYBRANTAS (Komunitas Peduli Brantas) melakukan penelitian dengan mengambil sampel sedimen dasar sungai di Kali Pelayaran di tiga lokasi dengan rata-rata mikroplastim mencapai 6682 partikel/Kg.
Dalam penelitian tersebut ditemukan kandungan tertinggi 7.960 partikel mikroplastik/kg di sedimen di dekat saluran pengambilan bahan baku PT. Taman Tirta. Mikroplastik di sungai akan memasuki rantai makanan melalui cacing, ikan dan tubuh manusia
“Keberadaan Mikroplastik sedimen Kali Pelayaran akan mengganggu kesehatan manusia karena dimanfaatkan untuk bahan baku air olahan PT. Taman Tirta bekerjasama dengan PDAM Delta Tirta Sidoarjo untuk memasok kebutuhan air minum dan industri bagi 2,3 juta penduduk Sidoarjo,” jelasnya
Selain itu, juga banyak pencari cacing untuk pakan ikan dan juga budidaya ikan nila. Hal ini dapat mempengaruhi rantai makanan karena mikroplastik dapat termakan cacing, ikan hingga meracuni manusia, serta pengendalian
jumlah mikroplastik di sungai saat ini berkurang.
Lebih lanjut, mahasiswa semester 6 ini menyebutkan ada 4 sumber pencemaran di Kali Pelayaran yang membuat sumber air tersebut sangat terkontaminasi oleh mikroplastik, yaitu diantaranya:
1. Sampah Pemukimann Penduduk.
Tidak tersedianya tempat sampah menyebabkan warga membuang sampahnya ke Kali Pelayaran yang membuat puluhan timbulan sampah liar di tepi Kali Pelayaran.
“Diatas sungaipun banyak dijumpai sampah plastik terutama Popok, tas kresek dan Botol plastik,” sebutnya.
2. Limbah cair Domestik
Kegiatan masyarakat yang masih buang air besar, mandi, mencuci pakaian di sungai dan saluran air dari pemukiman yang langsung menuju Kali Pelayaran. Salah satunya kegiatan mencuci baju yang menjadi sumber mikroplastik jenis fiber karena pakaian yang digunakan umumnya berbahan polyester sehingga saat proses mencuci serpihan baju terikut bilasan air menuju ke sungai.
3. Limbah industri,
Disekitar lokasi Kali Pelayaran terdapat beberapa industri kecil daur ulang plastik, Tahu dan Kertas yang membuang air limbah ke Saluran Mangetan yang menjadi Sumber Kali Pelayaran.
” Salah satu bahan baku kertas ada sampah kertas yang bercampur plastik sehingga limbah cair yang dibuang mengandung mikroplastik,” terangnya.
4. Limbah pertanian dan aliran dari anak sungai Brantas.
Adanya sampah plastik yang tidak dapat terurai, akan memecah dan remuk menjadi serpihan-serpihan kecil yang ukurannya kurang dari 5 milimeter atau yang disebut mikroplastik. Proses pecahnya sampah plastic menjadi serpihan kecil karena terpapar.
Selain keempat sumber pencemaran di Kali Pelayaran yang ditemukan, dalam penelitiannya yang memakan waktu sebulan ini, juga ditemukan 4 jenis mikroplastik di air Kali Pelayaran di 3 lokasi Kali Pelayaran yaitu Desa Penambangan (Hulu), Desa Tempel (Tengah) dan Desa Tawangsari (Hilir), diantaranya
1. Fiber, yang berbentuk seperti benang dengan lebar ujung ke ujung terlihat sama biasanya berasal dari baju, popok, jaring dan alat pancing.
2. Fragmen, bersifat kaku, keras, terdiri dari banyak warna, dan massa jenis partikelnya cenderung lebih berat sehingga mudah mengendap. Fragmen berasal dari pecahan sampah plastik keras seperti botol, ember, dan alat memasak.
3. Filamen, berupa lembaran halus dan mudah berpindah saat pengamatan. Banyak berasal dari pecahan kantong plastik dan bungkus makanan.
4. Microbeads yang dibuat pabrik untuk kebutuhan industri seperti scrub, deterjen dan pasta gigi ditemui dengan bentuk bulat dan cenderung rata pada sisi yang lain.
Maka berangkat dari data tersebut, Jamrud Irfan Maulana meminta kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan daerah Kabupaten Sidoarjo untuk, menyediakan sarana pengolahan sampah
“Termasuk didalamnya pemberian tempat sampah bagi warga sekitar Kali Pelayaran agar tidak membuang sampah di Sungai dan sistem penjemputan sampah dari tempat sampah ke TPST,” tuturnya
Lanjutny, yaitu Pemkab harus membuat Regulasi (Perda atau Perbup) tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dan pemerintah pusat juga harus embuat baku mutu atau nilai ambang batas mikroplastik di perairan sungai Indonesia
“Selain itu, Menteri PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai Brantas kementrian PUPR harus melakukan clean Up dan pemulihan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaat irigasi Kali Pelayaran,” pungkasnya. (jel/fat)