Jakarta (pilar.id) – Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa Presiden telah memberikan instruksi kepada 19 menteri dan pejabat setingkat menteri guna mengambil tindakan sesuai rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang telah diberikan oleh Komnas HAM.
“Presiden telah mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 kepada 19 menteri dan pejabat setingkat menteri untuk mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegrasi guna melaksanakan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, setelah mengikuti rapat bersama Presiden RI Joko Widodo, Selasa (2/5/2023).
Menko Polhukam menekankan bahwa rekomendasi penyelesaian non-yudisial tersebut fokus pada korban pelanggaran HAM berat. Sementara itu, pelaku pelanggaran HAM berat akan diselesaikan melalui proses yudisial sesuai keputusan dari Komnas HAM dan DPR.
“Jadi ini titik beratnya pada korban bukan pada pelaku. Kita tidak akan mencari pelakunya dalam penyelesaian non-yudisial ini karena itu urusan Komnas HAM dan DPR,” katanya.
Pemerintah juga mengakui bahwa pelanggaran HAM berat telah terjadi di Indonesia dalam rekomendasi penyelesaian non-yudisial tersebut. Mahfud menyatakan bahwa pemerintah menyesali terjadinya peristiwa tersebut.
“Pemerintah akan fokus pada korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang ada 12 peristiwa berdasarkan temuan Komnas HAM. Peristiwa ini telah terjadi puluhan tahun yang lalu dan tidak dapat ditambah oleh pemerintah karena menurut undang-undang, Komnas HAM yang menentukan apakah pelanggaran tersebut berat atau tidak,” lanjutnya.
Pemerintah juga akan meluncurkan upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial yang direncanakan akan dilakukan pada bulan Juni di Provinsi Aceh. Namun, Mahfud menyatakan bahwa rencana peluncuran tersebut masih akan dibahas lebih lanjut.
“Data sudah ada sumbernya dan akan diperiksa kembali. Peluncuran tersebut kemungkinan akan berbentuk taman belajar atau living park tentang hak asasi,” ujarnya. (mad/hdl)