Jakarta (pilar.id) – Menanggapi penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum.
“Kasus ini sdh cukup lama digarap oleh kejaksaan dgn sangat hati-hati,” tulisnya di laman Facebook @OfficialMahfudMD, Kamis (18/5/2023).
Mahfud menambahkan, dia tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi.
“Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik,” tegasnya. Kalau tidak yakin dengan mininal dua alat bukti yang cukup, lanjutnya, kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka.
Yang terjadi kemudian, kata Mahfud, sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum.
“Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan. Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal,” tandasnya. (hdl)