Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah tegas dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan salah satu pegawai KPK di bidang administrasi.
Berdasarkan keterangan tertulis, Jumat (30/6/2023), dugaan tindak pidana ini pertama kali terungkap melalui laporan dari atasan dan tim kerja pegawai yang bersangkutan.
Mereka mengeluhkan adanya kelambatan dalam proses administrasi serta adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh pegawai tersebut terhadap pegawai KPK yang melakukan tugas perjalanan dinas.
Atasan dan tim kemudian melaporkan dugaan kecurangan ini kepada Inspektorat KPK sebagai bagian dari fungsi pengawasan internal.
Inspektorat kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan menghitung dugaan kerugian keuangan negara. Dalam rentang waktu 2021-2022, dugaan kerugian awal diperkirakan mencapai Rp550 juta.
Berdasarkan bukti awal tersebut, Inspektorat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini kepada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.
Sementara proses tersebut berlangsung, pegawai yang terlibat langsung telah diberhentikan sementara untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut. Sekretaris Jenderal juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pegawai tersebut kepada Dewan Pengawas KPK.
Pengungkapan dan penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di internal KPK merupakan bagian dari komitmen dan upaya lembaga dalam memastikan bahwa setiap tugas dalam pemberantasan korupsi dilaksanakan dengan penuh integritas, sesuai prosedur, dan tidak melanggar ketentuan dan kode etik institusi.
KPK terus berkomitmen untuk memerangi korupsi dalam segala bentuknya dan menjaga integritas internal lembaga. Tindakan tegas terhadap dugaan korupsi yang melibatkan pegawai KPK merupakan bukti nyata dari komitmen tersebut. (hdl)





