Jakarta (pilar.id) – Keputusan Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja mendapat kritikan dari berbagai pihak. Langkah tersebut, dinilai tidak tepat dan tidak menunjukkan adanya faktor kegentingan.
Salah satu kritikan, datang dari Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Menurutnya, penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak tepat karena tidak ada argumen kegentingan yang tampak.
Selain itu, AHY juga menyebut bahwa Perppu tersebut dibuat tanpa melibatkan masyarakat dalam prosesnya. Sebab, dalam proses revisinya, masyarakat tidak diberikan akses untuk bisa membaca materi undang-undang tersebut.
“Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya,” terang AHY dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (2/1/2022).
Lebih lanjut, AHY juga menegaskan bahwa penerbitan perppu Cipa Kerja mengacuhkan esensi demokrasi. Perppu ini juga disebut telah jadi kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.
“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif, dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu,” kata AHY.
AHY juga menyoroti banyaknya masyarakat yang melakukan protes setelah Perppu Cipta Kerja diterbitkan. Hal yang juga terjadi saat DPR dan Pemerintah menerbitkan UU Cipta Kerja tahun 2020 lalu.
“Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah dengan masalah,” tegas AHY. (fat)