Jakarta (pilar.id) – Seorang tersangka pengedar di Jakarta Utara yang membawa 1,55 kilogram sabu ditangkap Polda Metro Jaya.
“Tersangka berinisial PJ (33), mengaku menerima 2 kilogram sabu untuk diedarkan di Pluit, Jakarta Utara.
Saat diamankan petugas mengamankan 1,5 kilogram sabu,” ungkap Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Dedi Suhatmi, dalam keterangan tertulis yang dirilis di Jakarta, Rabu (10/2/2022).
Polisi menangkap PJ setelah menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkoba di Pluit untuk itu petugas kepolisian dikerahkan ke lokasi kejadian pada Kamis (2 Februari 2022).
Mereka menyita tas berisi sabu seberat 15 gram dari PJ, tambahnya. Kemudian, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Pluit, Jakarta Utara, ditemukan sabu seberat 900 gram dan beberapa paket kecil sabu, ungkapnya.
“Total, polisi menyita 1.550 gram sabu dan timbangan digital,” tegasnya.
Polisi kemudian membawa PJ ke Unit Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka, PJ telah terlibat dalam perdagangan narkoba selama satu tahun. Kasus ini sedang diselidiki untuk mengungkap jaringan pemasok sabu,” urai Suhatmi. (din/Antara)