Malang (pilar.id) – Akhirnya, dua pelaku curanmor di lima TKP berbeda di Kepanjen, berhasil diamankan Polres Malang. Diketahui dalam aksinya, kedua pelaku menyasar sepeda motor matic
Berdasar data Humas Polres Malang, keduanya diamankan tidak terlalu lama setelah melakukan aksi curanmor di Alfamart Penarukan, Kepanjen, Malang pada Minggu (30/10/2022).
Kedua pelaku Curanmor lima TKP di Kepanjen ini, berinisial BEP (20) warga Dampit, AAP (22 tahun), warga Penarukan, Malang.
Seperti yany disampaikan, oleh Kasi Humas Polres Malang Iptu A Taufik mengatakan, jika kedua pelaku menjalankan aksi curanmor di depan Alfamart.
“Korban, selanjutnya melaporkan ke Polsek Kepanjen. Petugas Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen selanjutnya memeriksa CCTV di Alfamart,” ujar Iptu A Taufik, Rabu (2/11/2022)
Lebih lanjut, ia mengatakan, dari hasil rekaman CCTV ini, akhirnya diketahui identitas pelaku. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Hasil dari interograsi terhadap keduanya, diperoleh keterangan, jika kedua pelaku sudah melakukan curanmor di lima TKP, yakni di wilayah Jalan Punten, Desa Ardirejo, Desa Talangagung, Desa Sukoharjo, Desa Kedungpendaringan. .
“Sedangkan modus operandi, salah satu pelaku mendorong sepeda motor ke tempat sepi. Selanjutnya kuncinya dibongkar,” jelas Iptu Taufik.
Atas perbuatan kedua tersangka, Iptu A Taufik mengatakan, jika tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. (jel/hdl)