Jakarta (pilar.id) – Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M Nur mengeluhkan biaya pelayanan haji selama di Arab Saudi yang naik signifikan. Kenaikan tersebut dikarenakan pemerintah setempat menaikan pajak.
“Kenaikan pajak yang sangat signifikan. Dari 5 persen menuju 5 persen, kemudian ditambah pajak domestik, pajak daerah sekitar 5 persen. Jadi pajak itu sudah hampir 20 persen,” kata Firman, di Jakarta, Rabu (1/6/2022).
Menurut Firman, inflasi di Arab Saudi juga sangat tinggi. Harga barang-barang pokok mengalami kenaikan signifikan.
Karena itu, standar pelayanan haji di Arafah dan Mina juga mengalami kenaikan. Bahkan masih terdapat selisih biaya pelayanan haji sebesar Rp1,5 triliun yang perlu dicarikan solusinya oleh pemerintah.
“Dan ini hanya dari haji reguler,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Divisi Penghimpunan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Muhammad Thabrani Nuril Anwar menjelaskan, hingga April 2022 saldo dana haji yang dikelola BPKH sebesar Rp168,21 triliun. Angka tersebut naik dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp150,35 triliun.
Terkait instrumen dana kelolaan tahun 2022, dana yang diinvestasikan sebesar 68,50 persen dan sisanya 31,50 persen terdapat di penempatan bank syariah. Dengan meningkatnya dana kelolaan ini, maka nilai manfaat yang diberikan kepada calon jamaah haji tunggu juga ikut bertambah yakni sebesar Rp3,34 triliun dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp2,75 triliun.
“Likuiditas yang wajib dikelola BPKH yaitu minimal di angka 2 kali penyeleggaraan ibadah haji,” kata Thabrani. (ach/hdl)