Jakarta (pilar.id) – Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat menungkapkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengalokasikan anggaran kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO) sebesar Rp3,3 triliun untuk kereta api perintis di 2023.
Dengan adanya rencana anggaran subsidi PSO sebesar itu untuk tahun 2023, maka menurut Toriq tidak perlu lagi PT Kereta Api Indonesia (KAI) melempar wacana kenaikan tarif KRL (commuter line) tahun ini.
“Kami akan memperjuangkan ke Kementerian Keuangan agar dana PSO cair seluruhnya,” ujar Toriq, di Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Bila pemerintah pro-rakyat, idealnya tidak akan ada kenaikan harga tiket untuk saat ini. Apalagi Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian sama sekali tidak menyebutkan periode evaluasi dan penyesuaian tarif. Sehingga tidak ada ketentuan yang mewajibkan setiap periode tertentu harus ada kenaikan tarif.
“Yang ada adalah bahwa besaran tarif harus diumumkan kepada masyarakat paling lambat 3 bulan sebelum diberlakukan seperti disebutkan dalam Permenhub No. PM 17 Tahun 2018. Itu pun harus dibicarakan terlebih dulu dengan kami, ” kata Toriq.
Dia juga meminta agar Pemerintah tidak lagi beranggapan bahwa subsidi PSO akan lebih produktif jika disalurkan untuk pembangunan prasarana dan peningkatan pelayanan perkeretaapian karena hal tersebut tak memiliki dasar hukum. Menurutnya, subsidi akan lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat ketika harga tiket murah dan terjangkau.
“Jadi tarif kereta api yang sifatnya PSO harus selalu tetap sesuai dengan tarif yang telah ditentukan sebelumnya. Sedang Untuk anggaran perbaikan sarana prasarana dan mutu pelayanan sebaiknya diajukan lagi diluar PSO,” kata Toriq.
Sebelumnya, pada awal Desember tahun 2022 silam, pemerintah berencana untuk menaikkan tarif harga KRL. Namun, menjelang akhir tahun, Kemenhub malah mengumumkan bahwa tak ada kenaikan harga KRl, tetapi ada skema penyesuaian harga tiket sesuai golongan ekonomi. (ach/hdl)