Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Arif Rahman Arifin Ingin Bebas, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terkait Perusakan CCTV Rumah Ferdy Sambo

Arif Rahman Arifin Ingin Bebas, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terkait Perusakan CCTV Rumah Ferdy Sambo

Hukum Achmat D8 November 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (28/10/2022). (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Arif Rahman Arifin. Dalam eksepsi tersebut, Arif memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari segala tuntutan dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, terkait perusakan CCTV di rumah Ferdy Sambo.

Ia diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu didakwa merusak laptop berisi rekaman CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo.

“Mengadili, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa,” kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Selasa (8/11/2022).

Sebelumnya, penasihat hukum Arif menyatakan, penuntutan jaksa penuntut hukum (JPU) bersifat prematur karena yang dilakukan kliennya merupakan dalam lingkup administrasi negara. Karena itu, mereka menyatakan surat dakwaan yang dibacakan JPU batal demi hukum.

Selain itu, penasihat hukum terdakwa juga meminta kliennya bebas dari segala tuntutan hukum. Termasuk melepaskan Arif dari penjara, serta nama baiknya dipulihkan.

Namun, majelis hakim PN Jaksel sepakat dengan jawaban JPU atas nota keberatan Arif. Salah satunya, penasihat hukum Arif justru mencoba mengaburkan perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan menggabungkan lingkup perbuatan melawan hukum dalam ranah pidana dengan tata usaha negara.

“Padahal perbuatan terdakwa menyalin, menghapus, memusnahkan atau menghilangkan brang bukti yang dapat membantu membuat terang sebuah peristiwa pidana, bukan pada jabatan yang melekat pada diri terdakwa,” kata Suhel.

Baca Juga  Jaksa: Bripka Ricky Rizal Sebenarnya Bisa Selamatkan Brigadir J

Majelis hakim berpendapat, uraian JPU tentang kapasitas terdakwa tidak dalam kapasitasnya sebagai pejabat pemerintah. Tetapi, terdakwa telah menghilangkan barang bukti yang dapat membantu mengungkap peristiwa kejahatan.

“Majelis hakim mendapati bahwa alasan eksepsi penasihat hukum sudah masuk ke dalam materi pokok perkara,” kata Suhel.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara atas nama terdakwa Arif akan terus berlanjut ke tahap pembuktian. Dia didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ach/fat)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Arif Rachman Arifin Arif Rahman Arifin CCTV rumah Ferdy Sambo Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perusakan CCTV

Berita Lainnya

Hakim Tunggal Vonis AG Pacar Mario Dandy 3,6 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora

10 April 2023

PN Jaksel Jadwalkan Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo Selesai Sebelum Lebaran

30 Maret 2023

PN Jaksel Gelar Musyawarah Diversi Antara AG dan Keluarga David

28 Maret 2023

Tanggapan Keluarga Brigadir J Soal Vonis 1,5 Tahun Eliezer

15 Februari 2023
Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal

Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Kuat Ma’ruf

14 Februari 2023
Kuat Ma'ruf

Majelis Hakim Vonis Kuat Ma’ruf 15 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan JPU

14 Februari 2023

Hadapi Sidang Vonis, Kubu Ferdy Sambo Berharap Majelis Hakim Bijaksana dan Adil

13 Februari 2023
Sidang Ferdy Sambo

Keluarga Brigadir J Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo Sambil Bawa Foto

13 Februari 2023
Sidang Ferdy Sambo

Siap Datang di Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J Sudah Siapkan Mental

12 Februari 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.