Jakarta (pilar.id) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Arif Rahman Arifin. Dalam eksepsi tersebut, Arif memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari segala tuntutan dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, terkait perusakan CCTV di rumah Ferdy Sambo.
Ia diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu didakwa merusak laptop berisi rekaman CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo.
“Mengadili, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa,” kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Selasa (8/11/2022).
Sebelumnya, penasihat hukum Arif menyatakan, penuntutan jaksa penuntut hukum (JPU) bersifat prematur karena yang dilakukan kliennya merupakan dalam lingkup administrasi negara. Karena itu, mereka menyatakan surat dakwaan yang dibacakan JPU batal demi hukum.
Selain itu, penasihat hukum terdakwa juga meminta kliennya bebas dari segala tuntutan hukum. Termasuk melepaskan Arif dari penjara, serta nama baiknya dipulihkan.
Namun, majelis hakim PN Jaksel sepakat dengan jawaban JPU atas nota keberatan Arif. Salah satunya, penasihat hukum Arif justru mencoba mengaburkan perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan menggabungkan lingkup perbuatan melawan hukum dalam ranah pidana dengan tata usaha negara.
“Padahal perbuatan terdakwa menyalin, menghapus, memusnahkan atau menghilangkan brang bukti yang dapat membantu membuat terang sebuah peristiwa pidana, bukan pada jabatan yang melekat pada diri terdakwa,” kata Suhel.
Majelis hakim berpendapat, uraian JPU tentang kapasitas terdakwa tidak dalam kapasitasnya sebagai pejabat pemerintah. Tetapi, terdakwa telah menghilangkan barang bukti yang dapat membantu mengungkap peristiwa kejahatan.
“Majelis hakim mendapati bahwa alasan eksepsi penasihat hukum sudah masuk ke dalam materi pokok perkara,” kata Suhel.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara atas nama terdakwa Arif akan terus berlanjut ke tahap pembuktian. Dia didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ach/fat)