Banyuwangi (pilar.id) – Dua minggu berlalu, usai penangkapan dan penahanan tiga petani Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Jumat (3/2/2023), berbagai dukungan terus datang.
Seperti Busyro Muqoddas, mantan Ketua KPK 2010-2011 yang turut menjaminkan dirinya pada pengajuan penjaminan penangguhan, yang telah diajukan ke Polda pada Jumat (10/2/2023) berikut puluhan ribuan petisi yang meminta ketiga warga Pakel tersebut dibebaskan.
Tak berhenti disitu, dukungan terus berdatangan, salah satunya datang dari enam kepala desa Banyuwangi yang turut jaminkan diri demi pembebasan warga yang ditahan, yang kemudian tim hukum Tekad Garuda menyerahkan berkas penjaminan penangguhan tersebut ke Polda, pada Kamis (16/2/2023).
Seperti yang disebut Jauhar Kurniawan, selaku tim hukum dari Tekad Garuda, bila keenam kepala tersebut berasal dari Desa Tamansari, Banjar, Licin, Kluncing, Jelun dan Segobang, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.
Maka dari itu, adanya penambahan dukungan dari enam kepala desa dari Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuangi tersebut, menurutnya sebagai wujud kesadaran warga dalam mendukung penghentian segala kriminalisasi dan meminta membebaskan tiga petani yang ditahan di Polda Jatim.
“Banyaknya dukungan dari masyarakat untuk penangguhan penahanan trio pakel ini, menunjukkan bahwa mereka tidak layak untuk dipenjara. Mereka sedang berjuang untuk untuk keadilan agraria. Polisi seharusnya peka dengan ini dan segera mengeluarkan mereka dari penahanan,” tegasnya.
Selain itu ia juga menilai, bila kasus ini merupakan upaya membungkam suara rakyat yang berusaha mencari keadilan dan tengah berjuang mendapatkan hak atas tanah, di mana mereka adalah korban ketimpangan pengusaan lahan
“Jaminan permohonan penangguhan penahanan ini sebagai bentuk solidaritas, sekaligus membuktikan luasnya dukungan publik untuk kriminalisasi trio Pakel,” ujar Jauhar dari LBH yang juga bagian dari Tekad Garuda
Lebih lanjut, ia menyampaikan bila sebelumnya sudah ada 1.000 lebih warga Pakel yang menjaminkan diri yang ditambah dari Paguyuban Petani Jawa Timur yang memiliki basis anggota hampir lebih dari 7000 petani, serta dari jaringan nasional lainnya yang turut menjaminkan diri demi penangguhan penahanan ketiga petani Pakel, lalu ada sekitar 23.000 lebih masyarakat menandatangani petisi di change.org.
“Mereka meminta pembebasan tiga warga Pakel yang ditahan, serta menghentikan segala kriminalisasi dan meminta Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan konflik agraria di Desa Pakel,” jelasnya.
Sedikit ke belakang, tepatnya pada Jumat (3/2/2023) malam, tiga petani Desa Pakel, Banyuwangi, yakni Mulyadi, Suwarno, dan Untung ditangkap oleh pihak kepolisian saat menuju Desa Aliyan untuk menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi, yang kemudian dibawa ke Polda Jatim dan langsung dikenakan Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946, tentang penyebaran berita bohong
Mengetahui kabar itu, maka tim hukum Tekad Garuda mencoba melawan kriminalisasi tersebut, sebagai upaya mencari keadilan serta perlindungan terhadap pejuang HAM, dengan menempuh Pra Peradilan di PN Banyuwangi dengan nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Byw.
“Kami akan melakukan pra-peradilan atas kasus ini, pada tanggal 17 Februari 2023 kami akan sidang perdana. Menurut kami penangkapan hingga penahanan tidak sesuai prosedur. Seperti di surat pemanggilan tidak jelas apa yang dimaksud dengan penyiaran berita bohong, lalu surat dikirimkan melalui kurir dan sampai satu hari sebelum pemeriksaan dan surat penahanan juga sampai setelah trio Pakel ditangkap,” jabarnya.
Berdasar beberapa fakta itu, menurutnya pihak aparat telah menyalahi prosedur dan jika dukungan serta permintaan publik atas penangguhan penahanan tersebut tidak dilihat dan dipertimbangkan oleh kepolisian, pihaknya akan sangat menyesalkan bila hal itu terjadi
“Tentu, di sini kami meminta pihak terkait untuk membuka mata hatinya. Selain itu, kriminalisasi ini akan terus berjalan, selama konflik agraria tidak kunjung diselesaikan,” tutup Jauhar. (jel/hdl)