Bandung (pilar.id) – Tim investigasi bentukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, tetap enggan memberikan jawaban meski telah hadir untuk menjalani proses klarifikasi.
Ketua Tim Investigasi, Badruzzaman M. Yunus, mengatakan bahwa Panji hanya meminta waktu untuk mempersiapkan jawaban terhadap sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh tim investigasi tersebut.
Pertemuan klarifikasi dengan Panji diadakan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat pada hari Jumat (23/6/2023). “Awalnya, kami ingin mengklarifikasi berita yang beredar di masyarakat dan media, tetapi sepertinya beliau meminta waktu kepada kami untuk menyiapkan jawaban atas pertanyaan yang akan kami ajukan,” kata Badruzzaman.
Badruzzaman juga menyampaikan bahwa tim investigasi akan membuat laporan mengenai pemanggilan Panji Gumilang tersebut.
Namun, pihaknya tidak dapat memaksa Panji untuk memberikan klarifikasi. Tim investigasi juga tidak memberikan batas waktu bagi Panji untuk memberikan jawaban tersebut.
Hanya Empat Pertanyaan
Sementara itu, Sekretaris Tim Investigasi, Rafani Achyar, menyatakan bahwa pihak Pondok Pesantren Al-Zaytun hanya meminta daftar pertanyaan yang terdiri dari empat poin untuk dijawab pada waktu yang akan datang. Rafani juga tidak merinci pertanyaan tersebut karena memiliki sifat yang sensitif.
Rafani menjelaskan bahwa dalam pertemuan klarifikasi tersebut, tim investigasi juga dihadiri oleh tim dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Namun, Panji enggan bertemu dengan tim dari MUI Pusat dan hanya ingin bertemu dengan tim investigasi yang dibentuk oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“MUI Pusat akan segera mengambil tindakan jika ada jawaban dari pihak Al-Zaytun, dan kami akan menyampaikan informasi tersebut kepada MUI Pusat. Kemungkinan MUI Pusat akan mengundang Al-Zaytun,” kata Rafani.
Langkah Ridwan Kamil
Sebelumnya, menanggapi riuh Al-Zaytun, Gubernur Ridwan Kamil mengatakan jika hal ini akan ditindaklajuti dengan menugaskan Tim Investigasi dari Pemprov Jawa Barat.
Tim ini bertugas selama tujuh hari dengan target mencari fakta dan tabayun kepada pihak pengelola pesantren. Tim mulai bekerja sejak 20 Juni 2023.
“Saya meminta pihak Pesantren Al Zaytun untuk kooperatif dan memberikan jawaban seluas-luasnya. Jika tidak kooperatif maka akan ada konsekuensi hukum dan administrasi terkait eksistensi lembaga pendidikan di bawah binaan Kementrian Agama,” tegas Ridwan Kamil.
Semua langkah ini, lanjut dia, adalah seadil-adilnya proses yang akan dilakukan. “Mengingat ada 5000-an siswa yang akan terdampak oleh setiap keputusan hukum yang menyertai proses ini,” tambahnya. (hdl)