Jakarta (pilar.id) – Sinergi PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), dan PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), dalam menyediakan energi berkelanjutan direalisasikan dengan penandatanganan Bontang Processing Agreement (BPA).
Agreement yang dilakukan bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), PT Badak LNG dan beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) penghasil gas di Kalimantan Timur ini sekaligus mendorong pembangunan ekonomi Indonesia.
“Penandatanganan BPA ini diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan wilayah-wilayah kerja hulu migas yang dikelola oleh PHI dan anak-anak perusahaanya, serta mendukung penyediaan energi yang berkelanjutan bagi Indonesia,” kata Direktur Utama PHI, Chalid Said Salim, Selasa (28/2/2023).
Sementara itu, Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto menyampaikan adanya perjanjian ini, selain bisa menjadi payung hukum untuk semua pihak, tapi juga bisa memberikan kepastian investasi serta sebagai penerapan atas prinsip tata kelola hulu migas yang baik.
“Dengan kerjasama yang baik ini terdapat underlying document yang resmi, mengenai kegiatan pemrosesan gas di Kilang LNG Badak sebagai tindak lanjut penetapan Menteri Keuangan,” ungkap Dwi.
Sehingga, imbuhnya pengolahan gas bumi dari penghasil gas menjadi Liquefied Natural Gas (LNG) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) memiliki kepastian hukum yang lebih baik dengan adanya penandatanganan tersebut.
Di samping itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati mengungkapkan saat ini kebutuhan gas terus mengalami peningkatan baik rumah tangga, industri, maupun transportasi. Oleh karenanya, program menuju net zero emission juga harus terus didukung.
“Kilang LNG Bontang harus dioperasikan secara optimal dan efisien. Karena ke depan, gas sangat penting dalam transisi energi, kita juga memiliki potensi gas yang masih bisa ditingkatkan,” tutupnya. (riz/fat)