Jakarta (pilar.id) – PT ASDP Indonesia Ferry (persero) telah resmi menerapkan penyesuaian tarif pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia mulai Kamis, 3 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No.KM 61/2023 mengenai tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara.
Sekretaris Perusahaan ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini diambil dengan pertimbangan peningkatan kualitas pelayanan. Selain itu, penyesuaian tersebut juga diputuskan berdasarkan berbagai faktor seperti kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), upah minimum kota (UMK), inflasi, dan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.
“Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Berdasarkan pertimbangan ini, penyesuaian tarif dirasa perlu dilakukan,” jelas Shelvy.
Penyesuaian tarif ini diterapkan pada 29 lintasan penyeberangan, termasuk lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, dan lainnya.
Rincian Tarif Terbaru Lintas Merak-Bakauheni
Penyesuaian tarif dilakukan untuk kedua jenis layanan reguler maupun express. Adapun rincian perubahan tarif dermaga regular telah diinformasikan sebagai berikut :
Pejalan Kaki
- Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp21.600 menjadi Rp22.700.
- Bayi (di bawah 2 tahun): dari Rp1.750 menjadi Rp1.800.
Kendaraan
- Golongan I (sepeda): dari Rp25.100 menjadi Rp26.500
- Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp58.550 menjadi Rp62.100
- Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp126.350 menjadi Rp133.000
- Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp457.700 menjadi Rp481.800
- Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp425.250 menjadi Rp447.800
- Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp916.250 menjadi Rp963.800
- Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp792.750 menjadi Rp835.300
- Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp1.516.500 menjadi Rp1.594.800
- Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp1.220.000 menjadi Rp1.285.200
- Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp1.761.500 menjadi Rp1.860.400
- Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp2.320.500 menjadi Rp2.452.400
- Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp3.546.500 menjadi Rp3.755.000.
Adapun penyesuaian tarif juga akan diterapkan pada layanan kapal ekspress Merak-Bakauheni dengan rincian sebagai berikut :
Pejalan Kaki
- Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp77.000 menjadi Rp78.000
- Bayi (di bawah 2 tahun): Rp4.000.
Kendaraan
- Golongan I (sepeda): dari Rp 78.000 menjadi Rp80.000
- Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp108.000 menjadi Rp120.000
- Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp168.000 menjadi Rp180.000
- Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp644.000 menjadi Rp670.000
- Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp457.000 menjadi Rp480.000
- Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp1.138.000 menjadi Rp1.190.000
- Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp828.000 menjadi Rp880.000
- Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp1.897.000 menjadi Rp1.980.000
- Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp1.264.000 menjadi Rp1.330.000
- Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp1.792.000 menjadi Rp1.900.000
- Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp2.367.000 menjadi Rp2.500.000
- Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp3.606.000 menjadi Rp3.820.000.
Selain penyesuaian tarif, ASDP juga berkomitmen meningkatkan pelayanan penyeberangan dan pelabuhan dengan mempersiapkan layanan Dermaga Eksekutif II di Merak-Bakauheni. Langkah ini diambil guna meningkatkan kepuasan pelanggan melalui pelayanan yang optimal.
Dalam menghadapi penyesuaian tarif, ASDP Indonesia Ferry tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan memastikan infrastruktur dan fasilitas yang memadai. (hdl)