Surabaya (pilar.id) – Melihat kerusakan Sungai Surabaya, berdasar laporan dari kegiatan susur Sungai Surabaya 2022, Ecoton mengambil langkah dengan menyerahkan surat permintaan audiensi atas temuan tersebut, pada Kamis (8/9/2022) di kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya.
Ecoton yang di wakili dua orang, yaitu Nanda Pramudya Fadli dan Wahyu Prahardana keduanya merupakan mahasiswa Prodi Sejarah Universitas Negeri Malang.
Mereka menyerahkan berkas pengaduan kerusakan sungai dan permintaan audiensi atas temuan-temuan dari kegiatan Susur Sungai Surabaya selama 3 hari, yang dimulai pada tanggal 29 hingga 31 Agustus 2022 kemarin.
Temuan-temuan itu antara lain, timbulan sampah, bangunan liar, pohon plastik, hasil brand audit sampah, kadar pencemaran outlet limbah dari hasil Uji sample air dan Mikroplastik.
Seperti yang disampaikan Kholid Basyaiban, manager divisi advokasi dan litiasi Ecoton, jika surat pengaduan dan permintaan audiensi yang dikirimkan, bertujuan agar Gubernur Jatim segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut melalui rekomendasi pemulihan yang diusulkan.
“Jika tidak ditindak, akan semakin parah pencemaran di Sungai Surabaya yang berdampak ke kesehatan manusia dan rusaknya ekosisitem sungai,” jelasnya.
Pada Kegiatan susur Sungai Surabaya yang dilakukan selama 3 hari, tim relawan dan Ecoton berhasil mengidentifikasi dan mengelola data.
Didapati 1152 bangunan liar, 475 timbulan sampah liar, 566 pohon plastik dan 7 outlet limbah selama menyusuri sungai Surabaya dari Mlirip, Mojokerto sampai Gunungsari, Kota Surabaya.
Selain itu, dari hasil Brand Audit yang dilakukan oleh Ecoton di TPS Cangkir. Didapatkan dari hasil sampah, terdapat 3 Perusahaan yang berkontribusi menyumbangkan sampahnya diantaranya Wings 44 persen, Indofood 21 persen, Forisa 15 persen dan sisanya adalah produsen lainnya. Mayoritas sampah plastik sachet 70 persen dari jenis sampah lainnya.
“Melalui surat ini, harapannya ada dorongan yang dilakukan instansi berwenang untuk mendorong produsen sampah, agar segera membuat perencanaan peta jalan pengurangan sampah seperti dalam Permen LHK Nomor 75 tahun 2019 Tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen,” tegas Kholid.
Saat ini, berkas laporan telah diterima petugas pemprov dan akan direspon lebih lanjut dan akan segera melakukan tindakan sesuai arahan. (jel/hdl)