Jakarta (pilar.id) – Isu kemerdekaan pers di Indonesia belakangan jadi salah satu isu yang kerap jadi perbincangan. Apalagi, dengan disahkannya Rencana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP yang baru.
Dimana, KUHP baru tersebut dinilai memuat beberapa pasal yang dapat mengancam kebebasan berpendapan dan kebebasan pers di Indoensia. Seperti melalui pasal penghinaan terhadap institusi negara.
Menanggapi isu kemerdekaan pers tersebut, Dewan Pers menjalin kerja sama dengan Polri untuk bersama-sama melindungi kemerdekaan pers di Indonesia. Kerja sama tersebut disosialisasikan pada momen Hari Pers Nasional (HPN) 2023, yang bertempat di Hotel Santika Dyandra, Medan, Selasa (7/2/2023)
Kadivhumas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyatakan bahwa kerja sama dengan Dewan Pers ini merupakan bentuk dukungan dalam melindungi kemerdekaan pers.
“Peran pers sebagai pilar ke empat sangat mempunyai peran yang sangat signifikan dalam pembangunan nasional. Melalui pers, informasi terkait pembangunan dapat terdistribusi dengan mudah dan cepat dan terekspos,” ucapnya saat membacakan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Menurutnya, adanya ruang digital seperti sekarang, sangat diminati masyarakat sebagai wadah untuk mengekspresikan pendapat dan aktivitas lainnya sehingga muncul sejumlah platform di media sosial (Medsos).
Selain itu, Dedi mengungkapkan, peran media dalam menyalurkan informasi dan memberikan literasi harus selalu berpedoman pada aturan baik Undang-Undang Pers, etika jurnalistik serta lainnya.
Maka dari untuk menjalankan aturan tersebut, Polri dan Dewan Pers bersepakat menjalin kerjasama melalui Nota Kesepahaman tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakkan hukum mengenai penyalahgunaan profesi wartawan.
“Nota kesepahaman ini dimaksud untuk menjadi pedoman bagi Polri dan Dewan Pers dalam berkolaborasi meningkatkan pengawasan tentang publikasi konten dan penyiaran berita,” ujar jenderal bintang dua tersebut.
Selain itu, Dedi juga berharap adanya sosialisasi peran kerjasama Dewan Pers dan Polri ini dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers ini, sebagai wadah dalam meningkatkan literasi kepada masyarakat terkait maraknya pemberitaan, dan membuat masyarakat memiliki imunitas dalam mengonsumsi segala bentuk informasi.
“Terlebih lagi memasuki tahun politik akan terjadi peningkatan berita hoax, kampanye hitam, politik identitas dan sebagainya yang harus diantisipasi. Harapan kita mampu dan mau menjadi bagian dalam menjaga peradaban,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Ninik, menyebutkan kerjasama antara Polri dengan Dewan Pers tentang perlindungan kemerdekaan pers ini, dilakukan karena seringkali muncul fenomena penyalahgunaan profesi wartawan terlebih memasuki tahun politik.
“Dengan adanya sosialisasi tentang perlindungan kemerdekaan pers ini, diharapkan dapat meningkatkan pengawasan tentang publikasi konten dan penyiaran berita,” tutupnya. (jel/fat)