Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
  • Jawa Timur Pimpin Transaksi Nasional Koperasi Desa Merah Putih Tembus Rp17,45 Miliar, Khofifah: Ekonomi Desa Bergerak
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Dianggap Indisipliner, Hakim MIT Diberhentikan tidak Hormat Setelah Mangkir 80 Hari

Dianggap Indisipliner, Hakim MIT Diberhentikan tidak Hormat Setelah Mangkir 80 Hari

Hukum Herry Supriyatna26 Juli 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Jakarta (pilar.id) – Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali melaksanakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada Selasa (26/7/2022) di Gedung MA, Jakarta. Hakim inisial MIT diberhentikan secara tidak hormat.

Sidang MKH ini merupakan sidang ulang berdasarkan Surat Penetapan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor: 1/MKH/2022 tentang Pembentukan MKH atas nama MIT, yang sebelumnya ditunda karena hakim terlapor tidak hadir.

“Sidang MKH ini merupakan usulan dari MA, dan pelanggaran yang dilakukan adalah indisipliner,” kata Hakim Agung MA Sekaligus Ketua merangkap Anggota sidang, Yosran dalam keterangan persnya.

Berdasarkan Memorandum Ketua Kamar Pengawasan MA Nomor KM.Was/102/M/5/2021 tanggal 24 Mei 2021, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Manado atas nama MIT dijatuhi rekomendasi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim.

Hakim MIT diajukan ke hadapan MKH karena melakukan pelanggaran tidak masuk dinas kantor selama 80 hari kerja. Di PTUN Manado MIT telah dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebanyak dua kali, namun tidak pernah menghadiri pemanggilan meskipun sudah dipanggil secara resmi dan patut.

Tidak dapat dipastikan alasan indisipliner hakim terlapor karena tidak hadir saat pemeriksaan. Secara tertulis dari pesan Whatsapp kepada koleganya, hakim terlapor tidak masuk kantor dengan alasan tidak diberikan izin mutasi ke PTUN Palu, dan hanya diberikan tujuh hari cuti izin alasan penting meskipun hakim terlapor mengharapkan lebih dari itu.

Baca Juga  Satu Orang Hakim Yustisial Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap di MA

“Setelah dipenuhi untuk mutasi ke PTUN Palu, hakim terlapor tetap tidak hadir bertugas meskipun sudah 3 kali dipanggil secara patut. Hari ini juga, di sidang MKH, MIT tidak hadir tanpa alasan yang sah,” kata dia.

Berdasarkan pesan Whatsapp kepada tim pendamping dari IKAHI, hakim terlapor menyampaikan tidak berminat kembali menjadi hakim. Berdasarkan latar belakang tersebut Majelis MKH mengambil keputusan.

“Majelis MKH memandang hakim terlapor tidak layak kembali menjadi hakim. Menyatakan hakim terlapor MIT terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf C butir 8 tentang berdisiplin tinggi. Menjatuhkan sanksi disiplin berat pemberhentian dengan tidak hormat,” tutup Yosran.

Adapun susunan MKH atas terdiri dari perwakilan Hakim Agung MA yaitu Yosran (Ketua merangkap Anggota), Yodi Martono Wahyunadi, dan Yohanes Priyana. Sedangkan Anggota KY diwakili oleh M. Taufiq HZ, Sukma Violetta, Joko Sasmito, dan Siti Nurdjanah. Dengan dibantu Mustamar, Inspektur Wilayah III pada Badan Pengawasan MA sebagai sekretaris. (her/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Komisi Yudisial Mahkamah Agung Majelis Kehormatan Hakim PTUN Palu

Berita Lainnya

Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). (Foto: Antara)

Keputusan Kasasi MA: Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup

9 Agustus 2023
Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai

Jemput Paksa Hakim Bermasalah, KY Akan Gandengn Polri dan KPK

6 Agustus 2023

Kasasi Ditolak, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Dihukum Mati

4 Januari 2023

Satu Orang Hakim Yustisial Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap di MA

19 Desember 2022

Komisi Yudisial Serahkan Pengusutan Kasus Suap Hakim Agung Gazalba Saleh ke KPK

29 November 2022

MA Minta Masyarakat Ikut Awasi Peradilan di Indonesia

28 November 2022
Said Iqbal

Apindo Gugat Permenaker Terkait Kenaikan Upah, Begini Respon Buruh

25 November 2022

KY Sebut Beberapa Delik terkait Peradilan dalam RKUHP Perlu Disesuaikan

15 November 2022

Komisi Yudisial Bentuk Satgasus untuk Investigasi Kasus Suap di Mahkamah Agung

14 November 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.