Jakarta (pilar.id) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, besok (13/3/2023). Hasyim diadukan oleh dua orang sekaligus, yaitu Dendi Budiman dan Hasnaeni.
Hasyim dilaporkan oleh Dendi dengan nomor perkara 35-PKE-DKPP/II/2023. Dalam laporannya tersebut, Hasyim diduga melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu.
Sedangkan pada perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 yang diadukan oleh Hasnaeni, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pelecehan seksual. Selain itu, Hasyim juga melakukan ancaman kepada pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu.
Berbeda dengan sidang kode etik sebelumnya, yang digelar secara terbuka. DKPP kali ini akan menggelar sidang secara tertutup di Ruang Sidang DKPP.
“Sidang kode etik DKPP bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila,” kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli, di Jakarta, Minggu (12/3/2023).
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP. Yudia mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas dia. (ach/hdl)