Jakarta (pilar.id) – Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) dituding telah menggunakan dananya untuk kepentingan pribadi para petinggi. Bila benar para pengurus yayasan mengambil keuntungan, maka bisa dikenakan sanksi pidana.
“Sebagaimana diketahui ACT berbadan hukum yayasan, maka ACT harus tunduk pada UU Nomor 16 Tahun 2001 jo UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Jika benar ada penyelewengan dana yayasan maka organ yayasan dapat dipidana,” kata Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Azmi menerangkan, sanksi pidana terhadap perbuatan pelaku yang menerima pembagian atau peralihan dari kekayaan yayasan dimaksudkan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) UU Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 tahun 2004.
Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Selain dapat dimintakan pertanggungjawbaan pidana penjara, anggota organ yayasan ACT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan kepada organ pengurus.
Menurutnya, larangan dan norma ini sangat tegas dan jelas diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Yayasan yang isinya menegaskan bahwa kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan UU ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada pembina, pengurus dan pengawas.
Hal ini diatur guna agar yayasan bisa berjalan efektif dan mendukung tujuan nasional, serta menghindari hal yang dapat merugikan masyarakat apalagi donaturnya dari publik, karenanya diperlukan pula pengawasan publik terhadap yayasan yang diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan UU atau melakukan penyimpangan dari tujuan dibentuknya yayasan.
“Yayasan berfungsi sesuai dengan maksud dan tujuannya bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat,” kata dia.
Menanggapi hal itu, ACT menyampaikan permohonan maaf kepada donatur dan masyarakat Indonesia. Permintaan maaf tersebut disampaikan kepada Presiden ACT Ibnu Khajar lantaran ramai pemberitaan salah satu media masa penilapan uang oleh petinggi ACT.
“Kami sampaikan permohonan maaf atas pemberitaan ini,” ucap Ibnu dalam konferensi pers di Menara 165 TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Ibnu Khajar menjelaskan, jauh sebelum ramai diberitakan, ACT sudah melakukan perbaikan manajemen yaitu sejak Januari 2022. Ia juga menyebutkan, ACT sudah melakukan restrukturisasi dan mengganti Ketua Pembina ACT agar bisa dilakukan perombakan.
“Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga. Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar,” ujar Ibnu.
Ibnu menegaskan bahwa sejak 11 Januari 2022 sudah dilakukan penataan dan restrukturisasi lembaga. Restrukturisasi termasuk manajemen, fasilitas dan budaya kerja. Menurutnya, pergantian manajemen ini merupakan titik balik momentum perbaikan organisasi dengan peningkatan kinerja dan produktifitas.
“SDM kita saat ini juga dalam kondisi terbaik, tetap fokus dalam pemenuhan amanah yang diberikan ke lembaga,” kata dia. (her/hdl)