Jakarta (pilar.id) – Sidang perdana terkait dugaan penyelewengan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) brelangsung pada Selasa (15/11/2022) siang tadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Mantan Presiden ACT, Ibnu Khajar didakwa telah menggunakan dana yang mereka terima dari BCIF di luar peruntukan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa jumlah dana yang diselewengkan atau digunakan di luar peruntukan oleh ACT adalah sebesar Rp117 miliar atau tepatnya, Rp117.982.530.997.
Masih menurut JPU, penyelewengan dana tersebut, bukan saja dilakukan oleh Ibnu Khajar yang juga menjabat sebagai Senior Vice President Partnership Network Department GIP, tetapi juga bersama dengan mantan Presiden ACT, Ahyudin dan Hariyana.
Dana tersebut digunakan tanpa izin atau sepengetahuan ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak perusahaan Boeing.
Pada persidangan tersebut, yang bertugas sebagai Majelis Hakim antara lain, Mardison dan Hendra Yuristiawan yang bertugas sebagai hakim anggota, dan diketuai oleh Hakim Ketua Hariyadi.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU mendakwa Ibnu Khajar, Hariyana dan mantan Presiden ACT Ahyudin dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dana BCIF yang diselewengkan oleh ACT tersebut, merupakan dana yang diserahkan oleh The Boeing Company untuk disalurkan kepada para keluarga korban tragedi jatuhnya Pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018.
Namun, dalam pelaksanaannya, ACT sebagai perantara justru mengambil sebagian dari dana tersebut, dan digunakan di luar peruntukan seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Atas peristiwa tersebut The Boeing Company menyediakan dana sebesar 25 juta dolar AS sebagai Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) untuk bantuan finansial yang diterima langsung oleh para keluarga (ahli waris).
Selain itu, Boeing juga memberikan dana BCIF sebesar 25 juta dolar AS yang merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan, dimana dana tersebut tidak langsung diterima ahli waris, namun oleh organisasi amal, atau pihak ketiga yang ditunjuk ahli waris. (fat)