Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Presiden ACT Didakwa Gunakan Rp117 Miliar Dana Boeing Di Luar Peruntukan

Presiden ACT Didakwa Gunakan Rp117 Miliar Dana Boeing Di Luar Peruntukan

Hukum M. Fathur Rohman15 November 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Mantan Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022). (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Sidang perdana terkait dugaan penyelewengan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) brelangsung pada Selasa (15/11/2022) siang tadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Mantan Presiden ACT, Ibnu Khajar didakwa telah menggunakan dana yang mereka terima dari BCIF di luar peruntukan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa jumlah dana yang diselewengkan atau digunakan di luar peruntukan oleh ACT adalah sebesar Rp117 miliar atau tepatnya, Rp117.982.530.997.

Masih menurut JPU, penyelewengan dana tersebut, bukan saja dilakukan oleh Ibnu Khajar yang juga menjabat sebagai Senior Vice President Partnership Network Department GIP, tetapi juga bersama dengan mantan Presiden ACT, Ahyudin dan Hariyana.

Dana tersebut digunakan tanpa izin atau sepengetahuan ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak perusahaan Boeing.

Pada persidangan tersebut, yang bertugas sebagai Majelis Hakim antara lain, Mardison dan Hendra Yuristiawan yang bertugas sebagai hakim anggota, dan diketuai oleh Hakim Ketua Hariyadi.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU mendakwa Ibnu Khajar, Hariyana dan mantan Presiden ACT Ahyudin dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dana BCIF yang diselewengkan oleh ACT tersebut, merupakan dana yang diserahkan oleh The Boeing Company untuk disalurkan kepada para keluarga korban tragedi jatuhnya Pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018.

Baca Juga  Jaksa Tuntut Pelaku Santri Bakar Santri di Pasuruan Hukuman 5 Tahun Penjara

Namun, dalam pelaksanaannya, ACT sebagai perantara justru mengambil sebagian dari dana tersebut, dan digunakan di luar peruntukan seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Atas peristiwa tersebut The Boeing Company menyediakan dana sebesar 25 juta dolar AS sebagai Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) untuk bantuan finansial yang diterima langsung oleh para keluarga (ahli waris).

Selain itu, Boeing juga memberikan dana BCIF sebesar 25 juta dolar AS yang merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan, dimana dana tersebut tidak langsung diterima ahli waris, namun oleh organisasi amal, atau pihak ketiga yang ditunjuk ahli waris. (fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
ACT Aksi Cepat Tanggap Boeing Community Investment Fund (BCIF) Ibnu Khajar Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Penyelwengan dana Boeing Presiden ACT

Berita Lainnya

JPU Masih Pikir-Pikir, Pertimbangkan Upaya Banding Vonis Anak AG

10 April 2023

Hakim Tunggal Vonis AG Pacar Mario Dandy 3,6 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora

10 April 2023

Kuasa Hukum dan Keluarga David Ozora Nilai Tuntutan 4 Tahun Penjara untuk AG Kurang Tepat

6 April 2023

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Naik Darah

31 Maret 2023

PN Jaksel Jadwalkan Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo Selesai Sebelum Lebaran

30 Maret 2023

PN Jaksel Gelar Musyawarah Diversi Antara AG dan Keluarga David

28 Maret 2023

Tanggapan Keluarga Brigadir J Soal Vonis 1,5 Tahun Eliezer

15 Februari 2023
Kuat Ma'ruf

Majelis Hakim Vonis Kuat Ma’ruf 15 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan JPU

14 Februari 2023

Hadapi Sidang Vonis, Kubu Ferdy Sambo Berharap Majelis Hakim Bijaksana dan Adil

13 Februari 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.