Jakarta (pilar.id) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tersebut, akan dilangsungkan di Ruang Sidang DKPP Jakarta, besok Senin (27/2/2023), pukul 13.00 WIB.
Dalam perkara bernomor 14-PKE-DKPP/II/2023 itu, Hasyim dinilai tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.
“Pernyataan tersebut dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih,” kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli, di Jakarta, Minggu (26/2/2023).
Yudia menjelaskan, Hasyim diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan. Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang nantinya akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Adapun agenda sidang ini, yaitu mendengarkan keterangan pengadu dan teradu, serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Seperti diketahui, Hasyim sempat menuturkan, ada pihak yang sedang mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait sistem proporsional terbuka.
Apabila MK mengabulkan gugatan itu, maka Pemilu 2024 akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.
“Ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” kata dia, akhir tahun lalu.
Pernyataan tersebut langsung menimbulkan reaksi dari DPR. Hampir semua fraksi menolak untuk menggunakan sistem pemilu proporsional tertutup pada pemilu 2024.
Dari 9 fraksi yang duduk di DPR, hanya PDI Perjuangan yang setuju dengan wacana penerapan sistem tersebut.
Hingga saat ini, MK masih menyidangkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Faudjan Muslim yang mewakili partai PKS sebagai pihak terkait dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/2/2023) di Ruang Sidang Pleno MK menyatakan, sistem proporsional terbuka perlu tetap dipertahankan karena akan membuat adanya kedekatan antara pemilih dengan kandidat yang ditawarkan oleh partai politik. (ach/fat)