Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menghadirkan inovasi dalam pelayanan publik melalui peluncuran Layanan Drive Thru Perizinan yang beroperasi di Sentra Pelayanan Publik (SPP) Menur.
Program ini digagas oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Surabaya sebagai solusi untuk mempercepat proses perizinan dan mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen tanpa harus turun dari kendaraan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kota Surabaya, Lasidi, mengatakan bahwa layanan ini menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat perkotaan yang menuntut kecepatan dan efisiensi dalam urusan administrasi.
”Ini adalah upaya konkret kami untuk memberikan kemudahan dan kecepatan maksimal bagi warga. Kami ingin memastikan pengurusan dokumen perizinan menjadi proses yang cepat, praktis, dan bebas hambatan,” ujar Lasidi, Jumat (24/10/2025).
Layanan drive thru tersebut melayani tiga kategori utama perizinan yang memiliki tingkat permintaan tinggi, yaitu pembayaran retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT), pengambilan dokumen IPT baik untuk perpanjangan maupun pengalihan hak, serta pengambilan Surat Izin Praktek (SIP) bagi tenaga profesional seperti dokter dan apoteker.
Masyarakat cukup datang ke loket drive thru dengan kendaraan, menyerahkan berkas, dan menunggu penyelesaian proses dalam waktu singkat. Petugas khusus disiagakan untuk melayani pemohon secara langsung di loket tersebut.
Lasidi menjelaskan bahwa layanan ini bersifat fleksibel karena pemohon dapat mengambil dokumen perizinan di SPP Menur meskipun proses pengurusan dilakukan di kantor SPP lain. “Setelah pemohon menerima notifikasi bahwa dokumen sudah selesai diproses, mereka bisa langsung mengambilnya di loket drive thru. Untuk SIP, petugas akan langsung mencetakkan dokumen dan menyerahkannya di tempat,” jelasnya.
Saat ini, layanan drive thru masih dalam tahap awal operasional dan akan segera diresmikan secara penuh. Meski demikian, masyarakat sudah dapat memanfaatkannya dengan jam pelayanan yang cukup fleksibel. Pada hari Senin hingga Kamis, layanan dibuka pukul 08.00–15.00 WIB, sedangkan hari Jumat pukul 08.00–14.00 WIB. Bagi warga yang hanya memiliki waktu pada akhir pekan, drive thru juga beroperasi setiap Sabtu pukul 09.00–12.00 WIB.
Dengan adanya layanan ini, Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya dalam mentransformasi birokrasi menjadi lebih modern dan efisien. Inovasi layanan drive thru perizinan diharapkan menjadi langkah nyata menuju sistem pelayanan publik yang cepat, praktis, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat Surabaya. (rio)










