Surabaya (pilar.id) – Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Almamater Wartawan Surabaya (Stikosa-AWS), Meithiana Indrasari membenarkan bahwa dirinya telah memberikan nilai E untuk dua mahasiswi yang tergabung di LPM Acta Surya.
Kedua mahasiwi tersebut mendapatkan nilai E di semua mata kuliah yang diikuti. Keduanya adalah Kiki Evelin Olivia Sihaloho, dan Dwita Feby Febriyola yang saat ini berstatus sebagai mahasiswi semeter 5 di Stikosa-AWS.
Ketua Stikosa-AWS, Meithiana menjelaskan bahwa pemberian nilai E tersebut, merupakan bantuk sanksi dan pembinaan dari pihak kampus kepada mahasiswa.
Meithiana menjelaskan bahwa ia memberikan sanksi kepada dua mahasiswi tersebut karena keduanya, dinilai telah merekam percakapan tanpa izin saat wawancara.
Di sisi lain, Meithiana juga menyatakan bahwa sanksi tersebut masih akan dikaji dan belum final.
“Sanksi memang ada, sebagai bentuk pembinaan kampus terhadap mahasiswa yang sudah merekam diam-diam (tanpa ijin). Dan pembinaan nilai ini sedang dalam pantauan dan proses KPS. Bukan lantas harga mati, makanya saya menyayangkan ketika mahasiswa justru ditunggangi oknum-oknum yang tdk bertanggungjawab dan di kaitkan dengan Acta Surya juga,” ujar Meithiana.
Selain memberikan sanksi berupa pengurangan nilai hingga E, pihak Stikosa-AWS juga telah memberlakukan pembekuan terhadap Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Acta Surya.
Menurut Meithiana, untuk surat pembekuan Acta Surya saat ini sedang dalam evaluasi karena tiga mahasiswa LPM Acta Surya sempat mengatakan jika web dikelola oleh alumni.
“Itu disampaikn di forum pimpinan, BEM dan ormawa, ada notulen dan berita acaranya. Sehingga sementara waktu operasional kita hentikan hingga web benar2 dikelola full oleh Acta Surya. Bohong jika ada pembredalan,” pungkas Ketua Stikosa AWS.
Akibat dari pembekuan yang sementara diberlakukan oleh Stikosa-AWS, pintu ruang LPM Acta Surya saat ini digembok. Sedang di dalamnya, masih ada beberapa perlengkapan pribadi mahasiswa yang tertinggal seperti laptop milik salah satu anggota LPM Acta Surya.
Kasus yang menimpa LPM Acta Surya dan dua anggotanya tersebut bermula ketika Kiki Evelin Olivia Sihaloho, dan Dwita Feby Febriyola, mewawancarai ketua Stikosa AWS, Meithiana Indrasari tentang syarat pembayaran Kartu Rencana Studi (KRS) yang akan dimuat Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Acta Surya, Rabu (15/02/2023) lalu.
Pimpinan Umum LPM Acta Surya, Firda Aulia saat dihubungi menjelaskan jika kedua mahasiswa yang biasa dipanggil Kiki dan Feby tersebut adalah anggota Aktif LPM Acta Surya yang ingin menulis terkait aspirasi mahasiswa tentang syarat pembayaran KRS.
Saat itu, Meithiana menyatakan bahwa ia tidak bersedia melakukan wawancara dengan Kiki dan Feby.
Namun, Meithiana membuka kesempatan untuk berdiskusi dengan kedua mahasiswi tersebutkedua mahasiswa tersebut.
“Terjadi perdebatan panjang antara Kiki dengan bu Meithiana. Baik pembahasan panduan akademik, persyaratan KHS dan KRS hingga peran Persma. Meithiana kembali menekankan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam bila Acta Surya kembali menuliskan berita yang berkaitan dengan kampus Stikosa AWS,” ujar Firda, Jumat (24/02/2023).
Firda membenarkan bahwa, saat itu kedua mahasiswa tanpa sepengetahuan Meithiana merekam pembicaraan diskusi mereka bertiga. Bukan wawancara karena Meithiana memang tidak berkenan diwawancarai.
Namun, Firda juga menyebut bahwa rekaman tersebut tidak ditulis maupun digunakan untuk menulis berita. Melainkan, sekadar dokumentasi laporan kepada Pimpinan Umum Acta Surya bahwa kedua mahasiswa telah berusaha mewawancarai Meithiana dan yang bersangkutan tidak berkenan.
“Meithiana menyadari kedua reporter merekam pembicaraan tanpa izin dan menyuruh keduanya untuk menghapus rekaman tersebut. Setelahnya, Meithiana memanggil Waka I, Waka II, Ka. BAAK, Kemahasiswaan, Kaprodi, dan Pembimbing Akademik. Disitu Meithiana memerintahkan untuk memberikan nilai E pada semua mata kuliah yang diambil Feby dan Kiki pada semester 5,” tegas Firda.
Terkait dengan pernyataan Meithiana yang menyebut bahwa wesite LPM Acta Surya dikelola oleh alumni, Firda menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Sebab, menurut Firda, memang pihaknya memesan website tersebut dari alumni. Namun, hanya sebatas hubungan developer dan konsumen. Untuk pengelolaan semuanya dikelola oleh LPM Acta Surya. (fat)