Banyumas (pilar.id) – Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas.
“Pada hari Selasa (21/5) kami menerima laporan tentang perkelahian yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, yaitu Hendi Purba (42), warga Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas,” ujar Kapolresta.
Setelah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengumpulan barang bukti, petugas berhasil mengidentifikasi dua tersangka, yaitu AD (41) warga Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, dan RS (25) warga Desa Kedondong, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku pada hari Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Kedunguter, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas,” jelas Kapolresta.
Motif kejadian tersebut diungkapkan setelah interogasi. Kejadian ini dipicu oleh perselisihan antara adik korban dan pelaku AD mengenai tato pada pacar pelaku yang dianggap buruk.
Pelaku AD kemudian menghubungi korban melalui telepon dan pesan WhatsApp dengan kata-kata yang tidak menyenangkan. Korban mengirimkan pesan suara yang isinya mengajak duel, sehingga AD dan RS mendatangi rumah korban untuk berkelahi.
“Karena ada tantangan duel, terjadi perkelahian dua lawan satu. Korban tertusuk pisau di bagian punggung, perut, lutut, dan paha, yang menyebabkan korban meninggal dunia di TKP,” terang Kapolresta.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu bilah pisau, satu sarung pisau, satu pisau lipat, satu button sword, satu gunting, satu batang tongkat mic, satu unit HP, pakaian pelaku, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street.
Kapolresta menambahkan bahwa kedua pelaku sering meresahkan masyarakat karena sering melakukan pemerasan di ruko, masalah parkir, dan premanisme. Kedua pelaku merupakan residivis yang pernah melakukan tindak pidana penganiayaan.
“Kapolresta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan premanisme, penganiayaan, atau tindak pidana lainnya ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, para pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP lebih subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-3e dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ang/hdl)