Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Dugaan Korupsi Pungutan Retribusi Sampah di DLH Lampung, Kajati Periksa 80 Saksi

Dugaan Korupsi Pungutan Retribusi Sampah di DLH Lampung, Kajati Periksa 80 Saksi

Hukum Dina Prihatini2 November 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi - Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Bandarlampung, Selasa (1/11/2022). (Foto : Antara)

Bandarlampung (pilar.id) – Terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung tahun anggaran 2019-2021, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menegaskan telah memeriksa sebanyak 80 saksi.

“Hingga saat ini sudah 80 saksi yang telah diperiksa untuk kasus yang menyangkut DLH Kota Bandarlampung terkait dugaan kasus retribusi sampah,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin, di Bandarlampung, Selasa (1/11).

Ia mengatakan bahwa dalam kasus dugaan korupsi di DLH Bandarlmpung, semua pihak terkait diperiksa oleh tim penyidik berdasarkan data dan fakta yang ada.

“Terkait apakah ada nama-nama besar atau pejabat di Pemkot Bandarlampung yang diperiksa sebagai saksi, kami tegaskan semua saksi kami periksa, berdasarkan data dan fakta,” jelasnya.

Ia pun mengungkapkan bahwa Kejati Lampung masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Jadi perlu ditegaskan kembali, siapapun yang terlibat dalam kasus ini pasti akan diperiksa,” tuturnya.

Kemudian, lanjut dia, saat ini Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung juga sedang memintai keterangan dari ahli auditor independen dan ahli perekonomian terkait kerugian negara dalam dugaan kasus tipikor pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung.

“Untuk berapa pastinya kerugian negara pada kasus tersebut saya belum tahu, nanti ahli yang menyimpulkan,” cetusnya.

Diakuinya untuk penetapan tersangka pada kasus ini seluruhnya ada di tim penyidik, namun apabila hasil perhitungan kerugian negara telah resmi selesai, Kejati sesegera mungkin melakukan ekspos kasus itu.

Baca Juga  Kasus Dugaan Korupsi di Kantor Pos Aceh Singkil Masuk Tahap Penyidikan, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar

“Kami akan segera lakukan ekspos penetapan tersangka bila hasil pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara telah resmi dinyatakan selesai. Untuk calon tersangkanya semuanya diserahkan ke tim penyidik,” urainya.

Kejati Lampung pada 4 Oktober 2022, sebelumnya melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi sebanyak tujuh orang terkait tindak pidana korupsi pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DLH Bandarlampung tahun 2019-2021.

Tim jaksa penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejati Lampung itu pada tanggal 20 September 2022 lalu telah resmi menaikkan status penanganannya ke tahap penyidikan.

Peningkatan status berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 Tanggal 09 Juni 2022.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung dalam perkara tersebut tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari Kepala Dinas (Kadis) sehingga tidak diketahui potensi pendapatan nyata dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandarlampung.

Kemudian dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 hingga tahun 2021, pada DLH Bandarlampung ditemukan ada perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi.

Ditemukan pula adanya fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari DLH maupun UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam serta adanya penagih retribusi yang tidak memiliki surat tugas resmi.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Komoditas Emas

Selain itu sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 pada DLH Bandarlampung ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah, namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi.

Kejaksaan menemukan fakta bahwa dari tahun 2019 sampai tahun 2021 Pemerintah kota Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup tidak memiliki data wajib retribusi berdasarkan penetapan objek retribusi dan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) sehingga untuk mengetahui jumlah keseluruhan objek retribusi di Bandar Lampung hanya berdasarkan Data Induk Objek retribusi dari penagih Dinas Lingkungan hidup dan penagih UPT di Kecamatan. (din/antara)

Dalam perkara tersebut, pasal yang disangkakan yakni Pasal 4, 6, 7, dan 8 ayat (1), (3) , (5), dan (6) Tentang Peraturan Walikota Bandarlampung No.8 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persampahan /Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup yang berpotensi merugikan keuangan negara. (din/antara)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
DLH Lampung kasus korupsi Korupsi DLH Bandarlampung Korupsi pemungutan retribusi sampah

Berita Lainnya

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto

Dua Mantan Pegawai Kementan jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Rp 5,94 Miliar

29 Januari 2026
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo

KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag, Mantan Pejabat Diperiksa

12 November 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Periksa Kabiro Humas Kemnaker, Telusuri Aliran Uang Rp81 Miliar dari Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

7 Oktober 2025
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo

Polri Ungkap Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar Rp1,3 Triliun: Proyek Mangkrak, Dinyatakan Total Lost oleh BPK

6 Oktober 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Terima Pengembalian Uang Hampir Rp100 Miliar dari Biro Perjalanan

6 Oktober 2025
Tangkapan layar akun X milik Anies Baswedan seusai pembacaan vonis Tom Lembong

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies Baswedan: Keadilan Masih Jauh dari Selesai

19 Juli 2025
Tom Lembong

Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara karena Korupsi Impor Gula Rp 194 Miliar

19 Juli 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kantor Pos Aceh Singkil Masuk Tahap Penyidikan, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar

5 Mei 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Terima 21.189 Pengaduan Korupsi 2020-2024, Tertinggi DKI Jakarta dan Jawa Barat

26 Desember 2024
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.