Jakarta (pilar.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa lima orang saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022.
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menyatakan bahwa kelima saksi yang diperiksa adalah SIS, yang merupakan pihak swasta, serta MAA yang menjabat sebagai General Manager PT Antam, Tbk. Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2019-2020.
Selain itu, MAK yang menjabat sebagai Kepala Biro Perdagangan dan Layanan PT Antam, Tbk. periode 2021-2023, A sebagai Product Logistic Management Manager PT Antam, Tbk., dan MN yang bertanggung jawab atas Production, Planning and Inventory Control (PPIC) PT Antam, Tbk.
“Kelima saksi tersebut diperiksa dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022,” ungkap Sumedana dalam keterangannya pada Kamis (22/6/2023).
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kejaksaan Agung mencurigai adanya kerugian negara dalam proses impor dan pemberian bea masuk komoditas emas pada periode 2021-2022.
Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
(usm/hdl)